Beranda / Hukum/Kriminal / Warga Lamedai Tuding PT Rimau Serobot Lahan Bersertifikat: “Tanah Kami Digusur Tanpa Ganti Rugi!”

Warga Lamedai Tuding PT Rimau Serobot Lahan Bersertifikat: “Tanah Kami Digusur Tanpa Ganti Rugi!”

Kolaka, Mediasekawan.com. – Aroma ketidakadilan menyeruak di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Sejumlah warga bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka turun langsung ke lapangan, Kamis (23/10/2025), mengukur ulang batas tanah yang diduga diserobot oleh PT Rimau Mitra, perusahaan di bawah bendera PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP).

Langkah ini menjadi buntut laporan warga yang menuding perusahaan tambang itu membangun tiang beton dan melakukan aktivitas proyek di atas lahan milik mereka tanpa proses pembebasan yang sah.

Pemilik lahan, Muliati Mancabora, memperlihatkan sertifikat tanah dan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1982 sebagai bukti legalitas kepemilikannya. Namun, katanya, semua itu seolah tak berarti di hadapan alat berat perusahaan.

“Kami sudah serahkan sertifikat dan SKT ke pihak pertanahan, tapi tanah kami yang sudah bersertifikat sejak 1982 justru digusur tanpa pembebasan resmi,” tegas Muliati di lokasi pengukuran.

Muliati memastikan, dirinya dan keluarga tidak pernah menjual atau menyerahkan lahan tersebut kepada pihak mana pun.

“Legalitas kami lengkap, tapi sampai sekarang tak ada klarifikasi resmi dari PT Rimau,” tambahnya geram.

Warga mendesak agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di area sengketa hingga persoalan hukum dan kepemilikan tanah selesai.

“Kami hanya ingin hak kami dihormati. Kalau memang lahan ini untuk proyek industri, ya harus ada ganti rugi yang layak dan sesuai prosedur,” ujar Muliati menegaskan.

Ia juga mengungkap, warga telah melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka dan meminta Kepala Desa Lamedai, Jaelani Hasan, serta pihak PT Rimau hadir dalam mediasi bersama BPN. Namun, hasilnya mengecewakan.

“Yang datang cuma BPN dan polisi. Kepala desa dan pihak PT Rimau tidak memperlihatkan batang hidungnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan BPN Kolaka, Ilcham Halim, mengatakan timnya telah melakukan identifikasi lapangan secara menyeluruh.

“Data yang kami kumpulkan akan kami olah di kantor. Dari situ akan diketahui apakah lokasi yang disengketakan benar masuk dalam sertifikat milik Muliati dan H. Bahar atau tidak,” jelas Ilcham.

Namun hingga kini, pihak PT Rimau disebut belum bersedia menunjukkan dokumen sertifikat yang mereka klaim sebagai dasar kepemilikan.

“Mereka bilang punya sertifikat, tapi belum memperlihatkan datanya. Kami tunggu itikad baik mereka,” tambah Ilcham.

Muliati pun menegaskan bahwa sertifikat yang ditunjukkan pihak perusahaan bukan produk resmi BPN.

“Kami sudah lihat sertifikat mereka, tapi itu tulisan tangan, bukan sertifikat resmi pertanahan,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di sekitar kawasan industri Pomalaa, yang kerap menimbulkan gesekan antara warga dan perusahaan. Masyarakat berharap pemerintah serta aparat hukum tidak tutup mata, dan memastikan setiap proses pembebasan lahan berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan./AL.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *