BURANGA – Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat dan elemen masyarakat sipil. Jalan provinsi maupun jalan desa yang rusak parah dinilai telah melumpuhkan roda perekonomian serta membahayakan keselamatan warga, terutama yang tinggal di wilayah terpencil.
Salah satu titik yang mengalami kondisi paling memprihatinkan adalah akses utama menuju Desa Pongkowulu, Kecamatan Kambowa. Selama 36 tahun, jalan penghubung tersebut sama sekali belum tersentuh aspal. Situasi ini semakin memburuk saat musim hujan tiba, di mana jalur tanah berubah menjadi kubangan lumpur dalam yang kerap membuat kendaraan roda empat terjebak, bahkan memutus total akses mobilitas warga ke luar daerah.
Menanggapi hal ini, Paralegal sekaligus Aktivis Hukum Buton Utara, Tulus, S.H., menilai pemerintah daerah maupun provinsi seolah-olah menutup mata terhadap ketimpangan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan. Menurutnya, pembiaran kondisi jalan yang rusak ini telah melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.
“Selama 36 tahun masyarakat Pongkowulu seolah dianaktirikan. Hak mereka menikmati jalan yang layak seolah dirampas. Padahal, sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap warga berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Bagaimana mungkin kesejahteraan bisa tercapai jika akses ekonomi mereka lumpuh total akibat jalan yang rusak parah?” ungkap Tulus saat diwawancarai, Kamis (21/5).
Ia juga menegaskan, kelalaian dalam memperbaiki fasilitas umum ini bertentangan dengan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan negara wajib bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak dan aman bagi seluruh rakyat.
“Secara hukum, masyarakat berhak atas fasilitas yang aman. Namun kenyataannya, anak sekolah, petani, dan seluruh warga harus bertaruh nyawa melewati genangan lumpur hanya untuk beraktivitas sehari-hari. Ini bukan sekadar masalah jalan, tapi soal penegakan hak warga negara,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, para aktivis setempat menilai masalah ini bukan hanya persoalan transportasi, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan dan keadilan sosial. Kondisi jalan penghubung antarkabupaten, termasuk ruas Wamboule–Lanosangia yang menjadi jalur logistik utama menuju Kota Baubau, kini berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan menghambat distribusi barang serta hasil bumi.
“Kami dan seluruh elemen masyarakat tidak akan tinggal diam. Jalan ini adalah nadi perekonomian kami. Jika pemerintah terus menunda perbaikan dan peningkatan status jalan ini menjadi jalan aspal, kami tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi protes yang lebih besar dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat,” tegas perwakilan aktivis setempat.
Hingga berita ini dirilis, warga Desa Pongkowulu dan masyarakat Buton Utara secara umum masih menunggu langkah nyata, komitmen, dan kepastian waktu dari dinas terkait agar jalan yang telah rusak puluhan tahun ini segera diperbaiki demi keselamatan, kelancaran, dan kesejahteraan bersama.













