Beranda / Nasional / IMM Desak Kasus Dugaan Ijazah Palsu Diselesaikan Secara Adil dan Terbuka

IMM Desak Kasus Dugaan Ijazah Palsu Diselesaikan Secara Adil dan Terbuka

JAKARTA — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan delapan orang, termasuk mantan Menteri Roy Suryo.

IMM menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik pada Senin, (10/11).

Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, mengatakan bahwa langkah Polda Metro Jaya dalam memproses laporan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia menilai, aparat kepolisian telah bekerja secara objektif dalam menetapkan para tersangka setelah melalui gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal.

“Proses ini harus dilanjutkan hingga tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap kebenaran hukum,” ujar Riyan. Menurutnya, kasus dugaan pemalsuan ijazah tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut integritas lembaga pendidikan dan kepercayaan publik terhadap pejabat negara.

Oleh sebab itu, IMM menekankan agar penyidikan berjalan terbuka dan akuntabel sehingga publik dapat melihat secara jelas proses penegakan hukumnya.Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka terbagi dalam dua kelompok dengan penerapan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, memastikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan kajian hukum yang valid, tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

Roy Suryo sendiri merespons status tersangkanya dengan santai. “Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya singkat. Sementara itu, tersangka lainnya, Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, menyatakan telah menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya dan siap mengikuti prosedur yang berlaku. IMM berharap aparat penegak hukum tetap menjaga profesionalitas dan keadilan dalam menangani perkara ini.

“IMM percaya bahwa kebenaran akan terungkap apabila proses hukum dijalankan dengan jujur, terbuka, dan tanpa keberpihakan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum,” tutup Riyan. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *