Beranda / Pemerintahan / GKAPP Sultra Desak APH Usut Dugaan Pemotongan Dana Program BSPS 2025 di Wakatobi

GKAPP Sultra Desak APH Usut Dugaan Pemotongan Dana Program BSPS 2025 di Wakatobi

Kendari,Mediasekawan.com 17 Juli 2026 – Gerakan Koalisi Advokasi dan Pengaduan Publik Sulawesi Tenggara (GKAPP Sultra) secara resmi menyatakan sikap akan menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya indikasi penyimpangan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Perumahan Kabupaten Wakatobi.

Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Wakatobi senilai total Rp1 miliar tersebut diduga mengalami pemangkasan anggaran yang merugikan masyarakat penerima manfaat. GKAPP Sultra mensinyalir terjadi potongan sebesar Rp2.000.000,- dari total Rp10.000.000,- yang seharusnya diterima oleh masing-masing dari 100 kepala keluarga penerima bantuan rumah swadaya tersebut.

Demi menegakkan keadilan dan transparansi, GKAPP Sultra membawa tiga poin tuntutan utama dalam aksi yang akan datang:

Rekomendasi Audit Investigatif: Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran BSPS TA 2025 senilai Rp1 miliar di Dinas Perumahan Kabupaten Wakatobi, serta menyerahkan hasilnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan kerugian negara.

Penyelidikan Pihak Berwenang: Mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan indikasi persekongkolan dan pemotongan sepihak dana bantuan oleh oknum dinas terkait.

Transparansi Data: Menuntut pertanggungjawaban penuh atas hak-hak 100 unit rumah penerima bantuan agar mendapatkan haknya secara utuh tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun.

Pernyataan Sikap Koordinator GKAPP Sultra
Koordinator Lapangan GKAPP Sultra, Rendi, menegaskan bahwa langkah hukum dan aksi moral ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat demi mengawal uang negara agar tepat sasaran. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami bergerak atas dasar laporan dan temuan indikasi di lapangan. Uang negara yang dikucurkan melalui APBD untuk bedah rumah ini sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat kecil di Wakatobi yang membutuhkan hunian layak. Dugaan pemotongan sebesar 2 juta rupiah per rumah dari total 10 juta rupiah yang menjadi hak mereka jika benar terbukti tentu sangat mencederai rasa keadilan.

Namun, kami tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, melalui aksi unjuk rasa yang akan kami gelar, kami meminta dengan tegas kepada Polda Sultra, Kejati Sultra, serta BPK/BPKP untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas indikasi ini secara objektif. Jangan biarkan ada ruang bagi oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan sepihak atas hak-hak masyarakat miskin,” ujar Rendi dalam keterangan tertulisnya.

GKAPP Sultra menyatakan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di tingkat penegak hukum demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar di Sulawesi Tenggara.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *