Kendari, Mediasekawan.com. — Suasana mencekam menyelimuti sebuah rumah di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Sabtu (15/11/2025) dini hari. Seorang anggota Polisi, Bripka Laode Abdul Salman (37), ditemukan tergeletak bersimbah darah sekitar pukul 01.30 Wita. Tubuhnya mengalami luka tusuk yang diduga kuat akibat senjata tajam jenis badik.
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudih Utomo, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan kuat bahwa korban tewas akibat penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam.
“Korban mengalami penganiayaan dengan sajam jenis badik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Gayuh dalam keterangan resminya.
Korban, yang bertugas di Polres Tolikara, diketahui sedang berada di Kendari bukan dalam rangka dinas kepolisian, melainkan mendampingi para atlet paralayang yang dilatihnya. Aktivitas itu menjadi rutinitasnya di luar tugas kedinasan.
“Korban adalah pelatih atlet paralayang,” tambah Gayuh.
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengamankan terduga pelaku. Hanya beberapa jam setelah kejadian, Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial JU (43), yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan TNI.
Menurut keterangan polisi, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga aparat harus melakukan pendekatan taktis.
“Tim melakukan pendekatan dan negosiasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelas Gayuh.
Pelaku sendiri ditemukan dalam kondisi berlumuran darah, sehingga langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, tubuh korban dievakuasi dan dibawa untuk pemeriksaan forensik guna memastikan penyebab kematian secara detail.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh oknum PNS TNI tersebut. Polisi belum mengungkap apakah kejadian ini dipicu oleh pertengkaran, persoalan pribadi, atau hal lain yang lebih kompleks.
Penyidik Jatanras memastikan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.**










