KENDARI MEDIASEKAWAN.COM– Dunia anak di Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, mendadak gelap. Seorang bocah perempuan yang baru menginjak usia 5 tahun menjadi korban bejat pria lanjut usia berinisial GA (64). Pelaku, yang seharusnya memberi teladan, justru diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Wolasi atas dugaan perbuatan cabul.
Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pertengahan Mei 2026 di rumah pelaku. Saat kejadian, korban berada dalam pengawasan GA—saat keluarga lengah dan tak ada orang dewasa lain di lokasi. Kecurigaan muncul setelah seorang kerabat korban datang ke rumah dan mencium suasana ganjil. Dari situlah luka itu mulai terbuka.
Tak butuh waktu lama bagi keluarga untuk bertindak. Korban segera dievakuasi ke tempat aman, lalu laporan resmi dilayangkan ke polisi. Begini kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau: pelaku sempat “menghilang” beberapa hari, tapi akhirnya dilacak dan diringkus pada Senin (1/6/2026) tanpa perlawanan berarti.
Kini GA meringkuk di Polresta Kendari. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti—perlindungan korban anak menjadi prioritas utama. Polisi berjanji mengusut tuntas fakta di balik kasus ini, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.














