Beranda / Hukum/Kriminal / KAPOLDA SULTRA DIPERTANYAKAN KOMITMENNYA: OKNUM LZ CERMIN KEGAGALAN SISTEM PENGAWASAN INTERNAL POLRI!”

KAPOLDA SULTRA DIPERTANYAKAN KOMITMENNYA: OKNUM LZ CERMIN KEGAGALAN SISTEM PENGAWASAN INTERNAL POLRI!”

KENDAR,MEDIASEKAWAN.COM. – Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) menilai dugaan penggelapan oleh oknum polisi berinisial LZ di lingkungan Polda Sultra sebagai bukti krisis integritas sistemik yang membuktikan gagalnya mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri.

Ketua MBM SULTRA, Asarr Buton, secara tegas menyatakan: “Ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana korupsi yang secara nyata melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Kami mempertanyakan komitmen Kapolda dalam pemberantasan mafia di internal sendiri.”

Lebih lanjut Asarr menekankan, “Pasal 17 Undang-Undang Kepolisian secara jelas menyebutkan setiap anggota polisi wajib menjadi pelindung masyarakat. Tapi oknum LZ justru berubah menjadi predator. Ini bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan!”

MBM SULTRA mencatat setidaknya tiga pelanggaran hukum yang terjadi:

  1. Pelanggaran UU Tipikor khususnya penggelapan yang merugikan keuangan negara
  2. Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap No. 14 Tahun 2011
  3. Pelanggaran Sumpah Jabatan sebagai penegak hukum

“Kami menolak politik pencitraan dengan dalih ‘oknum’. Yang kami mau adalah tindakan nyata Kapolda membersihkan institusinya sendiri,” tegas Asarr.

MBM SULTRA mendesak:

  1. Kapolda membentuk tim independen dengan melibatkan Kompolnas dan ICW
  2. Transparansi proses hukum dari penyidikan hingga persidangan
  3. Audit internal menyeluruh terhadap seluruh unit yang berpotensi rawan praktik serupa

“Jika dalam 14 hari kerja tidak ada progres nyata, kami akan eskalasi laporan ke Propam Polri pusat. Jangan biarkan Polda Sultra menjadi surga bagi premanisme berseragam!” pungkas Asarr.

Masyarakat didorong untuk menggunakan Pasal 66 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjamin hak setiap warga negara untuk melaporkan penyimpangan aparat penegak hukum. MBM SULTRA siap mendampingi korban yang mengalami intimidasi dalam proses pelaporan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *