Beranda / Hukum/Kriminal / KKP Hentikan Sementara Aktivitas PT DMS di Konawe Utara akibat Pelanggaran Perizinan Ruang Laut, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Regulasi

KKP Hentikan Sementara Aktivitas PT DMS di Konawe Utara akibat Pelanggaran Perizinan Ruang Laut, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Regulasi

KONAWE UTARA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) pada Rabu (19/11/25), di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil setelah perusahaan ditemukan melakukan kegiatan tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan laut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pengawasan Polsus PWP3K menemukan adanya pemanfaatan ruang laut oleh PT DMS seluas kurang lebih 5,9 hektare tanpa izin resmi. Temuan tersebut memperkuat laporan masyarakat yang sebelumnya mengadukan adanya aktivitas perusahaan yang diduga melanggar ketentuan ruang laut. Selain PT DMS di Konawe Utara, KKP juga menghentikan sementara kegiatan dua perusahaan lain di Sulawesi Tenggara, yakni PT Tridayajaya Mandiri Nusantara dan PT Galangan Bahari Utama di wilayah Konawe Selatan.

Kedua perusahaan tersebut turut kedapatan melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL, masing-masing dengan luas 3,7 hektare dan 0,7 hektare.Pung Nugroho menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tidak dapat dilakukan hanya dengan mengantongi izin terminal khusus. Setiap bentuk aktivitas, termasuk reklamasi, tetap wajib memenuhi ketentuan PKKPRL dan izin tambahan sebagaimana diatur dalam Permen KKP Nomor 30 Tahun 2021, Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang ditemukan, petugas PSDKP memasang papan pemberitahuan penghentian sementara di seluruh area operasi perusahaan. Pemasangan ini menjadi tanda sah bahwa perusahaan dilarang melanjutkan aktivitas hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi. KKP memastikan proses pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menilai tingkat pelanggaran dan menentukan sanksi yang pantas dijatuhkan sesuai ketentuan.

Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ruang laut sebagai instrumen utama perlindungan ekosistem serta keberlanjutan pemanfaatan sumber daya pesisir.Melalui tindakan ini, KKP menegaskan kembali komitmennya menjaga ruang laut Indonesia dari praktik pemanfaatan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pengawasan akan terus diperketat terutama pada kawasan rawan pelanggaran yang terkait dengan aktivitas industri dan kepentingan investasi skala besar. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *