BOMBANA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Polemik berkepanjangan terkait aktivitas tambang galian C di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan. Minimnya penindakan tegas terhadap para pelaku diduga membuat praktik penambangan ilegal terus berulang.
Bupati LIRA Bombana, Isran Tambera mengungkapkan dugaan kuat bahwa material untuk proyek lanjutan pembangunan Bypass Rumbia menggunakan material galian C ilegal yang tidak mengantongi izin resmi pada Jumat, (21/11/25).
“Informasi yang kami terima berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, pekerjaan pembangunan Bypass Rumbia dikerjakan oleh CV Fadel Jaya Mandiri. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengolahan dan pengangkutan material dalam jumlah besar tanpa izin resmi,” jelas Isran.
Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Baik penambang maupun pembeli material dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 dan Pasal 161.

“Dalam aturan jelas disebutkan bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, maupun mengolah material tambang tanpa izin. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isran menyampaikan bahwa proyek pembangunan yang menggunakan material dari aktivitas tambang ilegal juga dapat menyeret kontraktornya sebagai pihak yang dipidana.
Atas dasar itu, Pimpinan LIRA Bombana tersebut mendesak Polres Bombana dan Kejari Bombana untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas penambangan, serta memproses pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek Bypass Rumbia.
“Demi penegakan supremasi hukum, kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan proses penambangan material galian C yang dilakukan CV Fadel Jaya Mandiri. Identifikasi dan periksa seluruh pihak terkait sebelum perusahaan tersebut memiliki izin resmi,”. Tutupnya. (AO)










