Beranda / Daerah / Tata Ruang Jadi Tameng, Mangrove Jadi Korban: HMI Kritik DLHK Kendari dan Tuntut Transparansi Atas Lahan ASR

Tata Ruang Jadi Tameng, Mangrove Jadi Korban: HMI Kritik DLHK Kendari dan Tuntut Transparansi Atas Lahan ASR

Kendari, – Pembabatan mangrove seluas tiga hektar di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, kembali membuka luka tentang bagaimana ruang hidup sering dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. Kerusakan kawasan magrove yang diduga kuat berkaitan dengan rencana pembangunan rumah pribadi milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), itu sontak memicu reaksi keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari. Bagi HMI, apa yang terjadi bukan sekadar persoalan perizinan atau tata ruang, tetapi tindakan yang mengoyak ekosistem penting dan mengancam masa depan lingkungan pesisir Kendari. Mangrove bukan hanya deretan pohon di tepi laut ia benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, banjir rob, serta menjadi habitat penting bagi biota laut.

Gito, Kabid Advokasi dan Pergerakan HMI Cabang Kendari, menyampaikan bahwa dalih bahwa kawasan tersebut masuk Areal Penggunaan Lain (APL) sebagaimana tercantum dalam Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR Kota Kendari tidak bisa menjadi pembenaran atas rusaknya ekosistem mangrove. Ia menegaskan bahwa tata ruang tidak berada di atas hukum lingkungan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, larangan atas tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan sudah sangat jelas. Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan ekologis, sementara Pasal 67 dan 68 mewajibkan setiap orang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menaati baku mutu lingkungan. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 sampai Pasal 76.

Karena itu, pernyataan DLHK Kota Kendari yang menyatakan bahwa pembukaan lahan tersebut “sudah sesuai dengan Perwali’’ dinilai Gito sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum. Ia menilai DLHK justru terkesan mencari pembenaran alih-alih menjalankan mandat pengawasan. Padahal, sebelum mengeluarkan pernyataan resmi, DLHK wajib memverifikasi apakah izin lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, serta kajian dampak ekologis telah dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan. Apalagi, penyebutan bahwa pemilik lahan telah mengajukan izin ke BPHP Makassar tidak otomatis menghapus kewajiban DLHK untuk memastikan kelayakan lingkungan. Menurut Gito, sikap ini menunjukkan bahwa DLHK lebih sibuk melindungi citra pejabat daripada melindungi ekosistem mangrove yang merupakan hak publik. Ia menambahkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan tegas mewajibkan prinsip kehati-hatian dalam setiap pemanfaatan pesisir, sehingga “klaim APL” tidak relevan ketika bukti kerusakan ekologis telah nyata di lapangan.

Melihat situasi tersebut, HMI Cabang Kendari mendesak pemerintah kota dan DLHK untuk membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan kepada publik, termasuk izin lingkungan, peta perubahan fungsi lahan, serta hasil kajian ekologis. Jika ditemukan pelanggaran, HMI meminta agar pemerintah menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab, termasuk jika terdapat unsur kesengajaan yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 98–99 UU PPLH. HMI menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pejabat publik seperti Andi Sumangerukka (ASR) harus ditangani dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum, bukan justru ditutup-tutupi.

Gito menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa masa depan pesisir Kendari tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi siapa pun, termasuk pejabat sekalipun. Menurutnya, pembangunan yang mengorbankan lingkungan bukanlah pembangunan, melainkan kemunduran. Negara dan pemerintah daerah seharusnya berdiri paling depan dalam menjaga ruang hidup warganya. Mangrove bukan ruang kosong yang bebas dibabat; ia adalah benteng ekologis yang menyelamatkan banyak nyawa. “Kalau benteng ini dihancurkan, maka kita sedang membangun bencana kita sendiri,” ujarnya.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *