Beranda / Daerah / GMNI Kendari Desak Penghentian Penggusuran 3 Hektare Mangrove yang Diduga untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra

GMNI Kendari Desak Penghentian Penggusuran 3 Hektare Mangrove yang Diduga untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra

Kendari — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, 3 Desember 2025 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari. Aksi tersebut menyoroti dugaan penggusuran dan penebangan hutan mangrove seluas kurang lebih 3 hektare yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara.

Ketua DPC GMNI Kendari, Awal, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian dokumen, terdapat pembabatan mangrove di Jalan Malaka, Kecamatan Kambu. Area tersebut diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra. Ia menegaskan bahwa mangrove merupakan kawasan dengan fungsi ekologis penting dan tindakan tersebut mencerminkan dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta pelanggaran terhadap regulasi lingkungan.

“GMNI dengan tegas menolak dugaan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra di atas kawasan mangrove yang secara ekologis dan hukum merupakan wilayah konservasi wajib lindung,” tegas Awal dalam orasinya.

GMNI juga menolak seluruh bentuk pembangunan di kawasan mangrove karena dianggap mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan. Mereka mendesak penghentian seluruh aktivitas penimbunan, pengerukan, maupun alih fungsi kawasan tersebut, sebab berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan mengancam ekosistem pesisir.

Namun, aksi yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi justru berujung pada kekecewaan. Massa tidak berhasil bertemu dengan Kepala Dinas DLH Kota Kendari, sehingga dialog resmi tidak dapat dilakukan.

GMNI hanya diterima staf Bidang Persampahan, Tajwid, yang menyatakan bahwa DLH Kota Kendari belum pernah mengeluarkan izin administrasi ataupun perizinan terkait penebangan mangrove seluas 3 hektare tersebut. Informasi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan penggusuran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketiadaan pimpinan DLH untuk memberikan penjelasan publik dinilai menunjukkan minimnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Padahal, mangrove merupakan benteng ekologis penting bagi pesisir Kota Kendari, termasuk dalam mencegah abrasi dan menjaga habitat biota teluk.

GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga jelas dan tuntas. Mereka mendesak seluruh instansi terkait membuka dokumen perizinan secara resmi atau menjelaskan bagaimana aktivitas tersebut dapat terjadi tanpa persetujuan lingkungan.

Tidak berhenti di DLH, massa GMNI kemudian bergerak ke Kantor DPRD Kota Kendari untuk meminta sikap para wakil rakyat. Namun, tidak satu pun anggota DPRD yang hadir untuk ditemui dan dimintai tanggapan terkait tuntutan mereka.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *