Kendari – Pemerintah pusat mengelontorkan dana transfer umum 2026 ke Sulawesi Tenggara dengan besaran Rp 10 triliun.
Total dana tersebut yang disalurkan untuk seluruh kota, kabupaten, dan provinsi di Sulawesi Tenggara.
Dana transfer umum merupakan bagian dari dana transfer ke daerah.
Komponennya terdiri dari dana bagi hasil serta dana alokasi umum.
DAU adalah dana yang dialokasikan dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sehingga setiap daerah dapat melaksanakan kewenangan desentralisasi dengan baik. Besaran DAU ditentukan berdasarkan formula yang memperhitungkan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan DBH adalah dana yang berasal dari pendapatan negara yang dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. DBH ini meliputi penerimaan dari sumber daya alam (seperti minyak dan gas bumi, hasil tambang, dan kehutanan) serta pajak (seperti pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan)
Kabupaten Konawe Kepulauan mendapatkan alokasi terkecil yakni Rp 282 miliar.
Rinciannya terdiri dari DBH sebesar Rp 17 miliar dan DAU Rp 265 (tribunbatam/redaksi)










