Muna, Mediasekawan.com 2 Oktober 2026— Pembangunan fisik gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Wasolangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam. Proses pengerjaan proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, mulai dari volume fisik bangunan hingga minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Berdasarkan data dan pantauan di lapangan, sejumlah ketidaksesuaian terindikasi pada pengerjaan fisik gedung. Volume dan dimensi bangunan dinilai tidak selaras dengan perencanaan teknis awal. Selain itu, pengerjaan proyek ini terkesan tertutup karena tidak memasang papan informasi proyek di lokasi, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui besaran anggaran, sumber dana, maupun pelaksana teknis kegiatan.


Prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran negara atau daerah yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat dinilai telah diabaikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait mutu serta keandalan bangunan yang nantinya akan diperuntukkan bagi pelayanan ekonomi warga tersebut.
Merespons polemik tersebut, tokoh pemuda beserta kalangan pemerhati pembangunan di Kabupaten Muna mendesak pihak PT Agrinas selaku instansi penanggung jawab, bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Muna, untuk segera turun tangan.
“Kami meminta pihak Agrinas selaku penanggung jawab penuh dan Pemkab Muna untuk tidak berdiam diri. Segera lakukan evaluasi menyeluruh serta audit teknis dan keuangan terhadap proyek gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Wasolangka ini,” tegas salah satu perwakilan warga Wasolangka (Haswin Founder Berdikari)
Masyarakat berharap evaluasi independen dapat segera dilakukan guna memverifikasi potensi kerugian serta memastikan bangunan Koperasi Merah Putih dapat berdiri sesuai standar mutu keselamatan dan asas kemanfaatan bagi warga setempat. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan teknis, pihak-pihak terkait diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai ketetapan hukum yang berlaku.
Redaksi : Mediasekawan













