KENDARI — Puluhan massa Serikat Mahasiswa Pemerhati Keadilan Rakyat (SMPKR) kembali turun ke jalan. Kamis (11/12/2025), mereka menggelar Aksi Jilid II di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menyasar langsung dugaan diskriminasi penegakan hukum serta pungutan tidak sah oleh oknum penyidik Polres Konawe dalam penanganan kasus perjudian sabung ayam.
Aksi ini menjadi kelanjutan protes yang sebelumnya digelar di Mapolres Konawe. SMPKR menilai penanganan perkara tersebut penuh kejanggalan, sarat tebang pilih, dan mencederai prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kapolda Sultra segera mengevaluasi Kapolres Konawe beserta jajarannya yang dinilai gagal menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Mereka juga meminta Bidpropam Polda Sultra memeriksa Kasat Reskrim dan penyidik terkait atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri, termasuk dugaan pungutan tidak sah terhadap enam orang terperiksa yang kemudian dibebaskan.
SMPKR mengungkap, pada Jumat malam, 7 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Polres Konawe melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat bersama Tim Operasi Sikad Anoa 2025 melakukan penggerebekan praktik perjudian sabung ayam di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang terperiksa, lima ekor ayam bangkok, serta uang tunai Rp1 juta. Namun, alih-alih dituntaskan secara profesional, penanganan lanjutan perkara ini justru memantik tanda tanya besar.
Jenderal Lapangan aksi, Ld. M. Nur Sunandar, menegaskan bahwa Kasat Reskrim Konawe dinilai tidak serius memberantas praktik perjudian sabung ayam. Pasalnya, pelaku utama berinisial Sugeng, yang disebut sebagai pemilik arena sekaligus rumah tempat perjudian berlangsung, hingga kini tak tersentuh hukum dan masih bebas berkeliaran. Ironisnya, pemilik ayam yang tengah bertanding saat penggerebekan juga tidak ikut ditangkap.
“Ini jelas mencederai rasa keadilan. Dari delapan orang yang diamankan, hanya satu orang yang dijadikan tersangka, yakni DK. Sementara tujuh lainnya dilepas tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Sunandar dalam orasinya.
Ia merinci, satu orang dibebaskan malam itu juga, sedangkan enam lainnya dilepas keesokan harinya. Pola ini, menurutnya, semakin menguatkan dugaan diskriminasi hukum dan praktik tak sehat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Menanggapi aksi tersebut, Bidpropam Polda Sultra menerima audiensi dan seluruh tuntutan massa. Propam menyatakan akan melakukan langkah-langkah terukur serta mengarahkan SMPKR untuk melayangkan laporan resmi melalui kanal pengaduan online, agar kasus ini mendapat atensi langsung dari Mabes Polri.
SMPKR menegaskan tidak akan berhenti. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas di Sulawesi Tenggara.**














