Beranda / Hukum/Kriminal / Petani Bombana Laporkan Bulog ke Kejaksaan, Dugaan Penyimpangan Tata Niaga Gabah Rugikan Hingga Rp53,6 Miliar

Petani Bombana Laporkan Bulog ke Kejaksaan, Dugaan Penyimpangan Tata Niaga Gabah Rugikan Hingga Rp53,6 Miliar

Bombana – Dugaan penyimpangan dalam tata niaga gabah kembali mencuat. Forum Petani Bombana Bersatu resmi melaporkan Perum Bulog Cabang Bombana beserta sejumlah mitranya ke Kejaksaan Negeri Bombana atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan petani sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp53,6 miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada 15 Desember 2025 oleh Sugito selaku penanggung jawab forum. Dalam laporannya, forum petani menyertakan perhitungan berbasis data produksi, luasan lahan, harga pembelian pemerintah (HPP), serta dugaan praktik pemotongan timbangan dan penghilangan hak jasa petani yang disebut berlangsung secara sistematis.

HPP Rp6.500, Pembelian Diduga di Bawah Ketentuan

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah menetapkan HPP gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani. Namun, berdasarkan temuan forum, sejumlah mitra Bulog di Bombana diduga membeli gabah dengan harga Rp6.000 hingga Rp6.300 per kilogram.

Selisih harga sekitar Rp500 per kilogram tersebut dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar. Dengan total produksi gabah Bombana yang signifikan, kerugian petani akibat pembelian di bawah HPP saja diperkirakan mencapai Rp32,5 miliar.

Produksi 65 Juta Kilogram per Musim

Forum Petani Bombana Bersatu mendasarkan perhitungannya pada data luas persawahan sekitar 13.000 hektare dengan produktivitas rata-rata minimal 5 ton per hektare. Dengan demikian, total produksi gabah dalam satu musim panen diperkirakan mencapai 65 juta kilogram.

Jumlah produksi tersebut menjadi dasar perhitungan dugaan kerugian yang tidak hanya berasal dari selisih harga, tetapi juga dari praktik lain yang dinilai merugikan petani.

Dugaan Pemotongan Timbangan dan Hilangnya Hak Jasa

Selain persoalan harga, laporan juga menyoroti dugaan pemotongan timbangan sebesar 5 kilogram per karung. Dalam satu hektare lahan yang menghasilkan sekitar 50 karung gabah, petani disebut kehilangan sekitar 250 kilogram gabah.

Jika dikalkulasikan untuk seluruh wilayah persawahan Bombana, kerugian akibat pemotongan timbangan ini diperkirakan mencapai Rp21,125 miliar.

Petani juga mengaku tidak menerima jasa penimbangan dan transportasi sebesar Rp200 per kilogram, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan gabah. Dengan total produksi 65 juta kilogram, nilai jasa yang diduga tidak dibayarkan tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.

Desakan Penyelidikan dan Penyidikan

Akumulasi dari seluruh komponen tersebut—selisih HPP, pemotongan timbangan, serta penghilangan jasa penimbangan dan transportasi—membuat Forum Petani Bombana Bersatu menghitung total dugaan kerugian sebesar Rp53.638.000.000. Praktik ini diduga terjadi berulang pada musim panen kedua 2025, sekitar Agustus hingga Oktober.

Melalui laporannya, forum petani meminta Kejaksaan Negeri Bombana untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Perum Bulog Bombana dan mitra-mitranya, serta meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

Ujian Tata Kelola Pangan

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola pangan nasional, khususnya dalam implementasi kebijakan perlindungan harga petani. Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya pada menurunnya pendapatan petani, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap peran negara dalam menjamin keadilan distribusi dan pembelian hasil pertanian.

Hingga berita ini diterbitkan, Perum Bulog Bombana dan mitra-mitra yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan prinsip jurnalisme berimbang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *