Kendari,Mediasekawan.com — Ribuan guru dan orang tua murid mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (17/12/2025). Mereka datang membawa satu kegelisahan yang sama: apakah keadilan telah sepenuhnya hadir dalam perkara yang menjerat guru Mansur, terpidana kasus dugaan pelecehan anak yang divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari.
Aksi tersebut digelar secara damai sebagai bentuk solidaritas moral, sekaligus ikhtiar publik untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan selaras dengan rasa keadilan masyarakat, khususnya insan pendidikan.
Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriadi, menegaskan bahwa langkah ini bukan dimaksudkan untuk menekan atau mengintervensi aparat penegak hukum. Sebaliknya, massa aksi justru ingin menyampaikan harapan agar fakta-fakta persidangan ditimbang secara utuh dan berimbang pada tingkat banding.
“Kami menghormati hukum dan putusan pengadilan. Namun kami juga percaya bahwa keadilan harus bersandar pada kebenaran yang terang,” ujar Suriadi.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, terdapat kesaksian cleaning service SDN 2 Kendari yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut dan menyatakan tidak ditemukan adanya tindakan pelecehan. Guru Mansur disebut hanya memeriksa kondisi murid dengan menyentuh jidat, menyusul informasi bahwa murid tersebut tidak mengikuti apel karena sedang sakit.
“Yang terjadi adalah pemeriksaan sederhana untuk memastikan kondisi kesehatan murid. Kesaksian itu disampaikan di bawah sumpah dan disaksikan langsung,” tambahnya.
Atas dasar itu, para guru dan orang tua murid berharap Pengadilan Tinggi Sultra dapat meninjau ulang perkara ini dengan perspektif yang lebih menyeluruh, sehingga putusan yang lahir tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial.
Kegelisahan ini, menurut peserta aksi, tidak semata berkaitan dengan nasib satu orang guru. Lebih dari itu, perkara ini dinilai telah menimbulkan kecemasan luas di kalangan pendidik, terkait batas-batas aman dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan tanggung jawab profesional mereka di ruang kelas.
PGRI Sultra menyatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan, seraya berharap lembaga peradilan dapat menjadi ruang terakhir bagi keadilan yang jernih dan menenangkan.
“Kami percaya hukum memiliki ruang untuk mendengar suara nurani,” tutup Suriadi.
Kasus ini kini menjadi cermin bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum, tentang bagaimana keadilan diuji ketika empati, profesi, dan hukum saling beririsan(redaksi).














