KONAWE,MEDIASEKAWAN.COM. – Aliansi Masyarakat Routa Bersatu melayangkan ultimatum keras kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Perusahaan tambang nikel itu diminta mengembalikan lahan hibah seluas 3.600 hektare milik warga jika tidak mampu merealisasikan pembangunan smelter di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut mencuat usai pertemuan langsung warga dengan pimpinan PT SCM, Kamis (18/12/2025), yang dinilai kembali tanpa kepastian dan hanya mengulang janji lama. Warga menilai komitmen pembangunan smelter yang dijanjikan perusahaan sejak 2020 tak lebih dari janji kosong.
Tokoh Pemuda Routa, Rafli, menegaskan bahwa sejak awal PT SCM menjadikan rencana pembangunan smelter sebagai dalih utama untuk menguasai lahan warga. Janji tersebut bahkan tertuang jelas dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 2020, yang menyebut pembangunan smelter RKEF dan HPAL di Routa.
Namun, lima tahun berselang, tak satu pun terealisasi.
“Kami menilai ini bukan sekadar keterlambatan, tapi indikasi kuat pelanggaran AMDAL. Perusahaan tidak menunjukkan itikad membangun smelter di Routa,” tegas Rafli, Jumat (19/12).
Kecurigaan warga kian menguat ketika PT SCM justru mengakuisisi smelter RKEF di provinsi lain pada 2023 dan membangun fasilitas HPAL di wilayah berbeda, alih-alih menunaikan komitmen di Routa. Fakta ini dinilai membongkar dugaan bahwa Routa sejak awal hanya dijadikan lokasi eksploitasi bahan mentah.
Rafli juga membantah klaim perusahaan terkait teknologi FPP (Feeding Preparation Plant) yang disebut sebagai solusi.
“Itu bukan smelter. Itu hanya proses pengangkutan ore nikel untuk dikirim keluar daerah. Menyebutnya smelter adalah pembodohan publik,” ujarnya lugas.
Lebih jauh, warga menyoroti sikap inkonsisten PT SCM dalam berbagai forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat provinsi. Alasan perusahaan terus berubah, mulai dari menunggu investor, hingga pernyataan terang-terangan tidak akan membangun smelter di Routa.
Dalih terbaru perusahaan, kata Rafli, adalah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun alasan itu dianggap tak berdasar, sebab pada September 2025, di daerah lain justru terjadi penandatanganan kontrak pembangunan smelter.
“Kalau di tempat lain bisa, kenapa di Routa tidak? Ini mempertegas bahwa Routa tidak pernah menjadi prioritas,” pungkasnya.
Aliansi Masyarakat Routa Bersatu menegaskan, jika pembangunan smelter terus diingkari, mereka akan menempuh langkah lanjutan, termasuk pelaporan dugaan pelanggaran AMDAL dan peninjauan ulang izin perusahaan. Warga menolak Routa hanya dijadikan lumbung bahan mentah, sementara janji hilirisasi tinggal slogan.










