Beranda / Daerah / Kuasa Hukum Nur Alam Ingatkan Pemprov Sultra: Penertiban Lahan Jangan Kaku, Ada Aspek Kemanusiaan

Kuasa Hukum Nur Alam Ingatkan Pemprov Sultra: Penertiban Lahan Jangan Kaku, Ada Aspek Kemanusiaan

KENDARI,MEDIASEKAWAN.COM. — Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menertibkan lahan di samping rumah mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, menuai sorotan tajam. Kuasa hukum Nur Alam, Andre Darmawan, meminta pemerintah tidak bersikap kaku dan reaktif dalam mengambil kebijakan yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

Andre yang juga Ketua LBH HAMI Sultra menegaskan, penertiban lahan tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka hukum yang utuh, rasional, dan berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta rekam jejak pengabdian kliennya sebagai mantan kepala daerah.

“Pemerintah jangan melihat persoalan ini secara sempit dan administratif semata. Ada dimensi kemanusiaan dan sejarah pengabdian yang tidak boleh diabaikan,” kata Andre dalam konferensi pers di Kantor LBH HAMI Sultra, Sabtu (20/12/2025).

Ia menilai, kebijakan penertiban yang dilakukan tanpa dialog hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Padahal, menurut Andre, persoalan aset tersebut bukan isu baru dan telah melalui proses panjang sesuai ketentuan hukum.

“Sejak 2014, pengurusan pengalihan hak sudah berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ini bukan aset yang tiba-tiba muncul sekarang,” tegasnya.

Andre menjelaskan, objek yang dipersoalkan merupakan rumah dinas golongan III yang secara regulasi memungkinkan untuk dialihkan kepada penghuni. Ketentuan tersebut secara eksplisit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Negara tidak dirugikan. Justru ada mekanisme pembayaran ke kas negara. Pemerintah tinggal menentukan nilai yang harus dibayarkan, bukan langsung mengambil langkah penertiban,” jelas Andre.

Lebih jauh, ia menyoroti sikap pemerintah yang dinilai mengabaikan dimensi etik dan kemanusiaan. Menurutnya, Nur Alam adalah mantan Gubernur Sultra yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan daerah, sehingga perlakuan terhadapnya semestinya mencerminkan penghormatan terhadap jasa dan pengabdian.

“Beliau mendedikasikan hidupnya untuk Sulawesi Tenggara. Kebijakan publik harus mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar hitung-hitungan administrasi,” pungkas Andre.

Andre pun mendorong Pemprov Sultra membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan tersebut secara elegan, agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang mencederai rasa keadilan publik.**

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *