Beranda / Hukum/Kriminal / Satgas PKH Sikat Tambang Ilegal, Perusahaan di Sultra Kena Denda Triliunan Rupiah

Satgas PKH Sikat Tambang Ilegal, Perusahaan di Sultra Kena Denda Triliunan Rupiah

Kendari – Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya. Sebanyak 50 perusahaan tambang dijatuhi sanksi denda setelah terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar penindakan adalah PT Toshida Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan data resmi Satgas PKH, perusahaan tersebut diganjar denda fantastis senilai Rp1.213.079.679.426,93 atau lebih dari Rp1,2 triliun. Sanksi jumbo ini dijatuhkan atas aktivitas penggarapan kawasan hutan seluas 124,52 hektare, yang dilakukan tanpa mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Sebelum penetapan sanksi denda, tim Satgas PKH telah melakukan verifikasi lapangan dan memasang plang peringatan di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran izin pertambangan serta pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Penindakan ini menjadi peringatan keras negara terhadap praktik tambang yang mengabaikan aturan dan merusak kawasan hutan. Satgas PKH menegaskan, penertiban dan penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, demi melindungi hutan serta memulihkan potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.(**)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *