Beranda / Daerah / URGENSI PENEGAKAN HUKUM DAN TATA KELOLA YAYASAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULAWESI TENGGARA

URGENSI PENEGAKAN HUKUM DAN TATA KELOLA YAYASAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS SULAWESI TENGGARA

Kendari, Mediasekawan.com.(31 Desember 2025) – Masyarakat sipil dan pemangku kepentingan pendidikan di Sulawesi Tenggara menyoroti serangkaian dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan tata kelola yang serius di tubuh Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara, yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA). Berdasarkan pengaduan dan dokumen yang beredar, muncul indikasi kuat adanya praktik yang diduga merugikan yayasan, universitas, dan publik.

Jenderal Lapangan Laode Sabrani yang aktif mengadvokasi isu transparansi dan anti-korupsi di sektor pendidikan, menyatakan keprihatinan mendalam. “Fakta-fakta yang terungkap mengindikasikan sistematika pengambilalihan dan pengabaian aturan yang sangat meresahkan. Kami mendesak aparat penegak hukum dan otoritas terkait untuk segera turun tangan, mengingat yayasan pendidikan adalah institusi nirlaba yang mengelola kepercayaan dan dana masyarakat,” tegas Ketua Gerbong Kampus.

Dugaan Penyimpangan oleh Pengurus Yayasan

Pengaduan tersebut menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran yang melibatkan Dr. Muhammad Yusuf, SH, M.Si, selaku pengurus yayasan, di antaranya:

1.Dugaan Pemalsuan dan Penyesatan: Didapatkan surat kuasa pada 22 Agustus 2025 dari salah satu anggota pembina, yang diduga digunakan secara melampaui wewenang dan tanpa persetujuan lengkap untuk mengubah seluruh struktur organ yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas).
2.Dugaan Nepotisme: Yayasan diduga dijadikan seperti milik keluarga dengan memasukkan anak dan istri sebagai anggota Pembina, sementara Dr. Muhammad Yusuf sendiri menjabat sebagai Ketua Pengurus.
3.Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum: Tidak adanya laporan keuangan tertulis yang disampaikan kepada Pembina Yayasan sejak 2019 hingga 2025, yang merupakan kewajiban formal menurut Undang-Undang Yayasan.
4.Dugaan Penyalahgunaan Keahlian: Diduga menggunakan latar belakang keilmuan hukum untuk mengakali peraturan, bukan menaatinya.
5.Dugaan Korupsi: Terdapat tuduhan korupsi dana publik yang dikelola yayasan.

Dugaan Pelanggaran Aturan Jabatan Rektor

Selain itu, terkait dengan kepemimpinan universitas, ditujukan tuduhan kepada Rektor UNSULTRA, Prof. Andi Bahrun, yaitu:

1.Dugaan Pelanggaran Masa Jabatan: Diduga tetap berkeinginan menjabat sebagai Rektor untuk periode keempat, meski Peraturan Menteri (Permendikti-Saintek) No. 52 Tahun 2025 secara tegas membatasi masa jabatan Rektor dari PNS yang memimpin PTS (Perguruan Tinggi Swasta) maksimal 5 tahun.
2.Dugaan Korupsi: Terdapat tuduhan menikmati uang korupsi dari dana SPP mahasiswa selama beberapa periode kepemimpinannya.

Tuntutan dan Desakan Aksi

Atas berbagai dugaan tersebut, Jenderal Lapangan Aksi Laode Sabrani bersama elemen mahasiswa yang peduli mendesak:

1.Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera memproses hukum dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan wewenang, dan korupsi di tubuh yayasan.
2.Pembatalan Pelantikan Rektor UNSULTRA yang diduga akan dilaksanakan berdasarkan dokumen dan proses manipulatif.
3.Audit Khusus dan Transparansi Keuangan yayasan dan universitas untuk periode-periode yang diduga bermasalah, mengingat tidak adanya laporan keuangan yang akuntabel selama bertahun-tahun.
4.Intervensi Otoritas Pendidikan: Kepada LLDIKTI Wilayah IX Makassar, Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, untuk melakukan pembinaan dan penegakan aturan, termasuk kemungkinan pengembalian Prof. Andi Bahrun ke institusi asalnya (UHO) demi tegaknya aturan.

“Kami meminta semua pihak tidak tutup mata. Skandal ini harus dibongkar untuk menyelamatkan aset pendidikan daerah dan mengembalikan marwah perguruan tinggi sebagai institusi yang bersih dan profesional,” pungkas Laode Sabrani.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *