Beranda / Daerah / Belum Beroperasi, Sudah Dipakai Pesta: Puskesmas Latowu Disulap Jadi Tempat Joget Tahun Baru

Belum Beroperasi, Sudah Dipakai Pesta: Puskesmas Latowu Disulap Jadi Tempat Joget Tahun Baru

Perayaan pergantian Tahun Baru 2026 di Kolaka Utara berubah menjadi polemik. Bukan di lapangan umum atau pusat keramaian, melainkan di halaman Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu, Kecamatan Batu Putih, yang mendadak disulap menjadi arena pesta joget dan musik DJ.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas publik tersebut mencuat setelah beredar unggahan di Facebook yang memperlihatkan kerumunan warga berjoget, dentuman musik DJ, hingga kembang api di lingkungan puskesmas sejak Rabu (31/12/2025) malam hingga Kamis (1/1/2026) dini hari.

Dalam unggahan akun Muhammad Asyraf, tampak wanita, ibu-ibu, pria, bahkan anak-anak ikut menikmati hiburan malam. Sejumlah wanita terlihat mengenakan busana yang dinilai tidak pantas untuk area fasilitas kesehatan, sementara sound system dipasang tepat di pintu masuk puskesmas.

Tak hanya itu, unggahan lain menunjukkan persiapan acara sejak sore hari. Pemilik akun bahkan memperkenalkan beberapa wanita yang disebut akan memeriahkan pesta — salah satunya diduga tenaga kesehatan atau bidan di puskesmas tersebut.

“Berkumpul untuk persiapan tahun baru, Puskesmas Latowu, ini mi bidan andalanku,” ucapnya dalam video.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, puskesmas itu masih dalam tahap pengerjaan dan belum resmi beroperasi. Sejumlah pekerja bangunan masih beraktivitas di lokasi. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan hingga area fasilitas kesehatan berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam tahun baru.

Peristiwa ini sontak memantik pertanyaan publik:
Di mana batas etika penggunaan fasilitas negara — apalagi fasilitas kesehatan?

Apakah area puskesmas, meski belum difungsikan, patut dijadikan lokasi pesta, joget, dan dentuman musik DJ?

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kolaka Utara, pihak puskesmas, serta pemerintah setempat untuk memastikan kronologi, izin kegiatan, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan lokasi tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *