Kolaka Utara,MediaSekawan.Com. — Pengungkapan kasus narkotika di Kolaka Utara kembali menyeret aparatur negara. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FR alias D (42) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Utara setelah diduga kuat menyimpan 90,33 gram sabu yang disembunyikan di plafon rumahnya di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Jumat (2/1/2026).
Penggerebekan yang dilakukan aparat tidak hanya memutus ruang gerak tersangka, tetapi juga membuka dugaan adanya jaringan peredaran sabu skala wilayah. Sejumlah paket sabu ditemukan telah dipisah dalam beberapa sachet plastik — indikasi kuat bahwa barang tersebut siap edar.
“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka.
Sabu disimpan di plafon dan dikemas dalam beberapa sachet plastik,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky P.
Polisi menegaskan, status ASN tidak menjadi tameng hukum.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
FR dijerat dengan Pasal 609 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik kini mendalami alur distribusi, sumber pasokan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kembali menegaskan alarm bahaya: peredaran narkoba telah menembus birokrasi, dan perang terhadapnya tidak lagi sekadar persoalan hukum, melainkan integritas aparatur negara.**














