Beranda / Daerah / Pukul Calo dan Pangkas Birokrasi, Kapolda Sultra Resmikan SIM Digital: Warga Tak Lagi Jadi Korban Antrean

Pukul Calo dan Pangkas Birokrasi, Kapolda Sultra Resmikan SIM Digital: Warga Tak Lagi Jadi Korban Antrean

MEDIASEKAWAN.COM.— Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya membongkar praktik layanan berbelit yang selama ini membebani masyarakat. Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, bersama Bupati Kolaka Amri, meresmikan penerapan SIM Digital melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Mapolres Kolaka, Selasa (13/1/2026).

Peluncuran ini menjadi tamparan telak bagi praktik percaloan dan budaya antre panjang yang kerap melekat pada pengurusan Surat Izin Mengemudi. Dengan sistem digital, seluruh proses pendaftaran hingga perpanjangan SIM dilakukan secara daring, tanpa tatap muka berlebihan dan tanpa ruang negosiasi ilegal.

Aplikasi SINAR memungkinkan masyarakat mengakses layanan SIM secara cepat, transparan, dan berbasis pembayaran nontunai, sekaligus memastikan setiap proses tercatat secara sistemik dan dapat diawasi.

Kapolda Sultra menegaskan bahwa transformasi digital ini bukan sekadar inovasi teknis, melainkan bagian dari agenda besar reformasi pelayanan publik Polri.

“Tidak boleh ada lagi masyarakat yang dipersulit atau diperas oleh sistem yang tidak transparan. SIM digital adalah jawaban Polri untuk pelayanan yang bersih, cepat, dan berkeadilan,” tegas Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Bupati Kolaka Amri menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak dan modern.

Implementasi SIM digital di Sulawesi Tenggara dinilai sebagai model percontohan nasional, sejalan dengan Program Presisi Polri, yang menempatkan teknologi sebagai instrumen utama pemangkasan birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan, tetapi juga jaminan layanan yang bebas calo, bebas pungli, dan berorientasi pada kepentingan publik./AL.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *