KENDARI — Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (26/1/2026).
Ketua ALAM Sultra, Rahman, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran dan kajian mendalam terhadap sejumlah dokumen resmi, mulai dari kontrak pekerjaan, adendum kontrak, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, khususnya temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024, terdapat indikasi kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Kantor DPRD Muna Barat dengan nilai sekitar Rp393.715.808,00. Temuan ini merujuk pada hasil analisa dokumen serta pemeriksaan fisik di lapangan,” ujar Rahman.
Ia mengungkapkan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT SBG dengan nilai kontrak awal sekitar Rp17,34 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam pelaksanaannya, proyek itu tercatat mengalami lima kali adendum kontrak, termasuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Meski demikian, lanjut Rahman, proyek tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah dilakukan pembayaran sebesar 71,29 persen. Kondisi ini dinilai janggal dan patut diduga mengandung penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024 ini menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara. Karena itu, kami secara resmi meminta Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik penyedia jasa maupun pejabat yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan Kantor DPRD Muna Barat,” tegasnya.
ALAM Sultra juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara konsisten dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan secara bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan,” pungkas Rahman./AM.














