KENDARI — Komitmen Polresta Kendari dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari membongkar praktik peredaran sabu yang dijalankan secara tersembunyi di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.30 Wita di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, polisi mengamankan seorang pria berinisial WU (25) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 36 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan total berat bruto 8,04 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzakkir Musni, S.H., mengungkapkan bahwa selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran.
“Total barang bukti sabu sebanyak 36 sachet. Kami juga menyita timbangan digital dan berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika,” ujar AKP Andi Muzakkir.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi timbangan digital, ball sedotan plastik warna merah jambu, sachet plastik kosong, sendok sabu, tas samping hitam, kantong plastik merah putih, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Terbongkar Berkat Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (28/1/2026), terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Melati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan 12 sachet sabu di dalam tas samping yang dikenakan WU. Pengembangan penggeledahan kemudian dilakukan terhadap sepeda motor milik terduga pelaku. Dari bawah jok kendaraan, polisi kembali menemukan 24 sachet sabu, timbangan digital, serta perlengkapan lain.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 36 sachet.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan urine dan darah, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan jaringan, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar. Berkas perkara juga tengah disiapkan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Upaya ini dinilai krusial sebagai langkah kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.**














