BOMBANA — Sengketa lahan Padang Pajjongang di Kabupaten Bombana memasuki babak serius. Kuasa hukum ahli waris almarhum Suaib Saenong, Abdul Razak Said Ali, S.H., menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut menyusul sikap diam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana terhadap somasi pembongkaran bangunan yang dilayangkan pihak ahli waris.
Somasi tersebut dikirimkan pada 21 Januari 2026, berisi permintaan agar Pemkab Bombana membongkar bangunan Kantor Pos Jaga Satuan Radar Bombana yang berdiri di atas lahan Padang Pajjongang, paling lambat 28 Januari 2026.
Menurut Abdul Razak, somasi itu resmi diterima oleh staf Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bombana pada 22 Januari 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan atau balasan dari Bupati Bombana.
“Tidak adanya respons dari Bupati Bombana kami nilai sebagai bukti bahwa Pemda Bombana sama sekali tidak memiliki dokumen hukum apa pun terkait tanah Padang Pajjongang untuk menjawab somasi kami,” tegas Abdul Razak.
Ia menegaskan, baik sebelum maupun setelah terbentuknya Kabupaten Bombana, tanah Padang Pajjongang tidak pernah tercatat sebagai aset daerah. Dengan demikian, Pemkab Bombana dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai atau menggunakan lahan tersebut.
Tak hanya itu, tanah Padang Pajjongang juga tidak pernah ditetapkan sebagai tanah adat oleh pemerintah.
Abdul Razak mengungkapkan, pada tahun 2002, Mokole Intama Ali pernah mengajukan gugatan atas tanah tersebut terhadap orang tua kliennya, Suaib Saenong, di Pengadilan Negeri Baubau. Namun gugatan itu gugur di tengah jalan.
“Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dan akhirnya mencabut gugatan. Majelis Hakim PN Baubau secara tegas menyatakan bahwa tanah Padang Pajjongang telah dikuasai oleh Suaib Saenong secara turun-temurun dan terus-menerus sejak 1928,” jelasnya.
Berdasarkan fakta historis, dokumen resmi, data Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, serta putusan PN Baubau tersebut, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa hak atas tanah Padang Pajjongang berada pada kliennya.
Oleh karena itu, pihak ahli waris menolak segala bentuk pembangunan maupun aktivitas apa pun di atas lahan tersebut tanpa izin sah dari ahli waris.
Terkait jalur hukum, Abdul Razak memastikan bahwa perkara yang saat ini ditangani Polda Sulawesi Tenggara tetap berjalan. Suwandi Saenong, selaku ahli waris, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa. Proses hukum ini akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih berupaya menghubungi pimpinan daerah Kabupaten Bombana untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi resmi terkait sengketa lahan Padang Pajjongang tersebut.**










