KENDARI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPERA) Sulawesi Tenggara melaporkan CV. Ramadhan Moramo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan DPRD Sultra atas dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin aktif di wilayah Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (11/2/2026).
Aliansi tersebut terdiri dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra, Kesatuan Pemuda Mahasiswa (KEPMI) Sultra, dan Persatuan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (PMPK) Sultra.
Penanggung jawab aksi, Dirman, menyatakan pelaporan ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal dugaan praktik pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara dan mencederai tata kelola sumber daya alam.
“Kami menduga aktivitas pertambangan tetap dilakukan meski izin perusahaan disebut telah berakhir pada 6 Agustus 2025. Jika benar demikian, maka itu bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dirman.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 35 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha pertambangan memiliki IUP, IUPK, atau IPR yang masih berlaku. Selain itu, Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sah, dengan sanksi maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, mahasiswa juga menyinggung Pasal 161 UU Minerba yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
AMPERA Sultra mendesak Kejati Sultra untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap aktivitas perusahaan tersebut guna memastikan kepastian hukum.
Soroti Status Pulau Senja
Selain dugaan persoalan izin, mahasiswa juga menyoroti simpang siur status tata ruang Pulau Senja dan Pantai Kartika.
Dirman menyebut terdapat perbedaan pernyataan terkait status kawasan tersebut. Di satu sisi, Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idrus, dalam pemberitaan media menyebut kawasan itu sesuai RTRW Konsel masuk dalam wilayah pertambangan.
Namun, menurut mahasiswa, jika merujuk pada Perda RTRW Kabupaten Konsel Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku hingga 2040, Pulau Senja disebut masuk dalam kawasan pariwisata.
“Jika benar kawasan tersebut merupakan wilayah pariwisata, maka aktivitas pertambangan di sana harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Dirman.
Mahasiswa pun mendesak DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas ESDM Sultra, pihak perusahaan, serta instansi terkait untuk membuka secara transparan status izin dan tata ruang kawasan tersebut.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Aliansi juga meminta agar proses perpanjangan izin CV. Ramadhan Moramo dikaji ulang secara terbuka. Mereka bahkan meminta agar izin baru tidak diterbitkan sebelum seluruh persoalan status kawasan dan legalitas aktivitas dipastikan sesuai aturan.
Mahasiswa turut menyinggung perusahaan lain yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk PT Citra Kusuma Sultra, dan meminta agar seluruh izin yang berkaitan dengan wilayah Pulau Senja dievaluasi apabila terbukti masuk dalam kawasan pariwisata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV. Ramadhan Moramo maupun Dinas ESDM Sultra terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi berimbang.dan memberikan hak jawab










