BUTON – Nasib memilukan dialami dua bocah kakak beradik di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat kedua orang tua mereka bekerja di luar daerah untuk mencari nafkah, keduanya diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial JH yang merupakan tetangga mereka sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo. Kedua korban yang masing-masing berusia 7 dan 6 tahun diketahui tinggal bersama sang nenek, karena orang tua mereka merantau.
Kapolres Buton AKBP Ali Rais melalui Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala menjelaskan, dugaan peristiwa itu terjadi pada Januari 2026. Namun, kasusnya baru terungkap setelah salah satu korban berani menyampaikan pengakuan kepada gurunya di sekolah.
“Korban adalah saudara kandung yang tinggal bersama neneknya karena orang tua mereka bekerja di luar Buton,” ujar AKP Sunarton dalam keterangan pers, Jumat (13/2/2026).
Terungkap dari Edukasi di Sekolah
Tabir dugaan kekerasan ini terbuka pada Senin (9/2/2026) ketika guru memberikan materi edukasi mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Dalam sesi tersebut, korban yang lebih muda secara spontan mengaku pernah mengalami sentuhan tidak pantas dari terduga pelaku.
Guru kemudian membawa korban ke ruangan terpisah untuk pendalaman. Dari hasil komunikasi tersebut, terungkap bahwa sang kakak juga diduga mengalami tindakan serupa.
Pihak sekolah segera menghubungi nenek korban yang saat itu sedang berjualan di depan RSUD Buton. Keluarga selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Buton.
ASN Pemda Buton Jadi Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buton menetapkan JH sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Buton.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara profesional serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengingat Keras bagi Lingkungan Terdekat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun. Edukasi di sekolah yang mendorong anak berani berbicara terbukti menjadi kunci terbukanya kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak, agar setiap indikasi kekerasan dapat segera terdeteksi dan ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Identitas korban tidak disebutkan untuk melindungi privasi anak sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik. Pihak terduga pelaku memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut atas perkara ini.(redaksi).










