MUNA, 17/02/2026 – Sidang pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit PT Krida Agrisawita (PT KAS) di Kabupaten Muna, Senin (16/02), menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Meski secara teknis dan administratif dokumen Amdal dinyatakan layak oleh tim penyusun, sejumlah warga menilai proses tersebut menyisakan persoalan serius, terutama terkait aspek sosial dan hak atas tanah masyarakat lokal.
Perwakilan warga Wasolangka, Haswin, menyampaikan bahwa terdapat dugaan tanah milik warga diterobos tanpa proses negosiasi maupun kesepakatan ganti rugi yang jelas.
“Tim lebih banyak membahas aspek biofisik lingkungan, tetapi persoalan konflik sosial dan ancaman terhadap mata pencaharian warga tidak dibedah secara mendalam,” ujarnya.
Dugaan Intervensi dan Kekecewaan Warga
Warga juga menyoroti pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang difasilitasi pemerintah daerah. Mereka menduga adanya intervensi atau “cawe-cawe” dari oknum tertentu dalam proses penyusunan dokumen Amdal.
Haswin menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah pihak yang terlibat, termasuk akademisi penyusun Amdal, unsur pimpinan DPRD Muna, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai kurang mempertimbangkan aspirasi masyarakat terdampak.
Ia juga menyinggung pernyataan salah satu pimpinan perguruan tinggi yang disebutnya menyampaikan ancaman akan berpindah ke Muna Barat apabila izin tidak diberikan. Pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Selain itu, warga mempertanyakan dasar penerbitan izin oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang dinilai belum disosialisasikan secara terbuka kepada publik.
Apresiasi untuk Dinas yang Menolak
Di sisi lain, masyarakat memberikan apresiasi kepada beberapa dinas di Kabupaten Muna yang disebut mengambil sikap tegas dengan tidak merekomendasikan Amdal tersebut.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat lokal serta kesadaran akan pentingnya aspek sosial, budaya, dan keberlanjutan ekonomi warga di atas kepentingan sektoral.
Desakan Evaluasi Ulang
Haswin menegaskan bahwa argumentasi yang menyebut Amdal layak demi kesejahteraan masyarakat dianggap sebagai logika yang tidak tepat apabila konflik lahan belum diselesaikan.
“Menyatakan layak atas nama kesejahteraan tanpa menyelesaikan sengketa lahan sama saja dengan membalikkan logika,” tegasnya.
Masyarakat pun mendesak agar seluruh proses perizinan dan dokumen Amdal dievaluasi ulang hingga PT KAS menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan lahan serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan hak atas tanah masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAS dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.










