Kendari – Kuasa hukum terdakwa, Haskin Abidin, melontarkan kritik keras terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang tengah bergulir di persidangan. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap secara terang dalam ruang sidang.
Menurut Haskin, sejak awal kliennya justru merupakan korban penganiayaan, bukan pelaku utama sebagaimana yang didakwakan. Namun dalam tuntutan, JPU tetap meminta hukuman yang sama antara kliennya dan pihak yang diduga melakukan pemukulan lebih dulu.
“Jaksa Penuntut Umum tidak memperhatikan fakta persidangan dalam mengajukan tuntutan. Sejak awal klien kami dianiaya dan dipaksa menjadi tersangka. Dalam fakta persidangan, tidak ada yang melihat klien kami memukul, justru dipukul, dibanting dan diinjak lehernya. Tapi JPU justru menuntut sama dengan pelaku,” tegas Haskin.
Ia mempertanyakan logika penegakan hukum dalam perkara tersebut. Bagaimana mungkin, kata dia, seseorang yang berdasarkan kesaksian di persidangan mengalami pemukulan dan kekerasan fisik justru diposisikan dan dituntut setara dengan pihak yang melakukan kekerasan.
Haskin menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Ia menilai tuntutan tersebut tidak hanya mengabaikan fakta persidangan, tetapi juga berpotensi mengabaikan prinsip objektivitas dan profesionalitas dalam proses penuntutan.
Lebih jauh, pihaknya mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan. Ia menyatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan yang menurutnya tidak sinkron dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami melihat ada indikasi intervensi dari tingkat penyidik hingga penuntut umum. Ada beberapa bukti yang kami pegang dan akan kami gunakan pada langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Haskin juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam. Mereka tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan tidak semata-mata mengacu pada konstruksi yang dibangun dalam BAP maupun tuntutan jaksa.
Menurutnya, persidangan adalah ruang untuk mencari kebenaran materiil, sehingga setiap putusan harus berdasar pada fakta yang terungkap di muka sidang, bukan pada asumsi atau tekanan pihak tertentu.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan klasik dalam penegakan hukum, yakni potensi ketimpangan posisi antara korban dan pihak yang memiliki kekuatan dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Media Kabengga akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak terkait.














