Beranda / Hukum/Kriminal / Uji Rambut Bongkar Konsumsi Ekstasi, Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita Direhabilitasi di Tengah Kasus Narkoba Internal Polri

Uji Rambut Bongkar Konsumsi Ekstasi, Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita Direhabilitasi di Tengah Kasus Narkoba Internal Polri

JAKARTA—MEDIASEKAWAN.COM.|| Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil uji laboratorium terhadap istri eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Pemeriksaan sampel rambut menunjukkan keduanya positif mengandung zat MDMA atau ekstasi, menguatkan dugaan adanya konsumsi narkotika dalam periode tertentu.

Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya asesmen terpadu untuk menentukan langkah penanganan lanjutan terhadap keduanya.

Meski dinyatakan positif, penyidik tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka. Status hukum mereka diposisikan sebagai pengguna.

Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan rehabilitasi di fasilitas Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai langkah pemulihan medis dan sosial.

Pendekatan rehabilitatif ini merujuk pada ketentuan hukum yang mengedepankan pemulihan bagi pengguna, sepanjang tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari pengungkapan perkara yang menjerat eks Kapolres Bima sebagai tersangka utama dalam dugaan kepemilikan narkoba.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang tersimpan dalam sebuah koper.

Barang bukti tersebut dilaporkan berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk sabu dan ekstasi.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya komunikasi maupun instruksi terkait penyimpanan dan penguasaan barang bukti tersebut.

Meski tidak berstatus tersangka, istri eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita tetap menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan tidak ada keterlibatan dalam jaringan distribusi.

Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan lingkar internal aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian serius terhadap komitmen pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *