Beranda / Opini / Penyidik Polresta Kendari Diduga Blokir Aktivis,Transparansi Kasus Penyelundupan BBM Dipertanyakan

Penyidik Polresta Kendari Diduga Blokir Aktivis,Transparansi Kasus Penyelundupan BBM Dipertanyakan

Kendari, Mediasekawan.com 26 Juni 2026 — Kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax di SPBU Bundaran Tank, Kendari, memasuki babak baru yang tak kalah kontroversial. Alih-alih mendapat kejelasan proses hukum, publik justru disuguhi persoalan lain: dugaan pemblokiran komunikasi oleh penyidik terhadap pelapor. Gerakan Aktivis Pemuda Sulawesi Tenggara (GAPS) menuding aparat kepolisian di jajaran Polresta Kendari bertindak anti-transparansi, bahkan diduga menutup akses informasi bagi pihak yang mengawal kasus ini.

Ketua GAPS, Ilham, mengungkapkan bahwa komunikasi dengan penyidik sempat terjalin pada 25 Juni 2026. Saat itu, penyidik berjanji akan melakukan investigasi lapangan pada 26 Juni 2026 setelah surat perintah mendapat persetujuan pimpinan. Namun, ketika GAPS berupaya menanyakan perkembangan tindak lanjut janji tersebut, nomor WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi diduga diblokir oleh penyidik.

“Kami hanya ingin mengetahui perkembangan investigasi yang telah dijanjikan. Namun komunikasi terputus. Kami sangat menyayangkan hal ini,” ujar Ilham dengan nada kecewa.

Tindakan ini dinilai GAPS sebagai langkah mundur yang tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi, perkara ini telah menyedot perhatian publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui secara jelas perkembangan penanganannya.

Lebih jauh, GAPS juga menyoroti adanya indikasi komunikasi tertutup antara oknum penyidik dengan pihak SPBU Bundaran Tank. Meski belum menarik kesimpulan final atas dugaan tersebut, GAPS menegaskan perlunya pemeriksaan internal yang objektif, profesional, dan transparan untuk menguji kebenarannya.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi publik berhak tahu,” tegas Ilham.

Bagi GAPS, substansi persoalan kini melampaui kasus penyelundupan BBM. Persoalan utamanya adalah akuntabilitas proses penegakan hukum itu sendiri. Komunikasi yang tertutup antara penyidik dan pelapor berpotensi memicu pertanyaan publik tentang keseriusan aparat dalam menangani perkara ini.

Atas dasar itu, GAPS mendesak Kapolresta Kendari untuk memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan dan dugaan pemblokiran kontak. Seluruh proses penanganan perkara, tegas mereka, harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian.

Kasus ini menambah daftar panjang kritik masyarakat terhadap minimnya transparansi institusi kepolisian. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghambat upaya reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *