JAKARTA – MEDIASEKAWAN.COM.|| Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil frasa “kerugian keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK Pada Jum’at, (20/2).
Delapan warga negara Indonesia mengajukan pengujian terhadap frasa “kerugian keuangan negara” yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c, dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan. Para pemohon menilai penggunaan frasa tersebut tidak konsisten dalam satu rangkaian norma yang sama.
Dalam argumentasinya, para pemohon menyoroti adanya perbedaan istilah antara “kerugian keuangan negara” dan “kerugian negara” dalam pasal yang berdekatan. Menurut mereka, inkonsistensi ini berpotensi menimbulkan multi-tafsir serta ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Pemohon mendalilkan bahwa ketidakjelasan terminologi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta asas persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dalam sidang pendahuluan, majelis hakim konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan. Perbaikan tersebut dimaksudkan agar argumentasi konstitusional dan kedudukan hukum para pemohon diperjelas.
Secara substansial, frasa “kerugian keuangan negara” selama ini kerap dikaitkan dengan rezim hukum pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, di mana unsur kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Sementara itu, istilah “kerugian negara” dalam praktik administrasi pemerintahan sering digunakan dalam konteks tanggung jawab administratif atau perbendaharaan negara, yang mekanismenya berbeda dengan ranah pidana.
Perbedaan konseptual tersebut menjadi titik krusial dalam permohonan ini. Para pemohon menilai bahwa penyandingan kedua istilah tanpa batasan yang tegas dapat mengaburkan garis pemisah antara tanggung jawab administratif dan pertanggungjawaban pidana.
Permohonan ini juga dinilai memiliki implikasi luas terhadap tata kelola pemerintahan, terutama dalam mekanisme pengawasan internal serta potensi konsekuensi hukum bagi pejabat administrasi negara.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, putusan nantinya berpotensi memberikan tafsir konstitusional yang lebih tegas terkait penggunaan terminologi “kerugian negara” dalam sistem hukum nasional.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan pokok perkara. Publik menantikan perkembangan selanjutnya mengingat isu ini berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.(AO)














