BUTON TENGAH — Aksi nekat seorang nelayan yang diduga hendak melakukan praktik bom ikan di perairan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, berakhir dramatis. Sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti ke laut, pelaku akhirnya tak berkutik saat diringkus aparat dalam pengejaran di tengah perairan, Selasa (3/3/2026).
Nelayan berinisial FR (45) ditangkap Tim Lidik KP Tekukur-5010 dari Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara bersama personel Marnit Polairudda Buton Tengah. Operasi dilakukan di wilayah perairan Kampung Nelayan, Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, setelah aparat menerima laporan warga yang resah atas maraknya praktik destructive fishing.
Komandan Marnit Buton Tengah, Bripka Ahmad Yani, menegaskan penindakan tersebut merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat.
“Tim melakukan pengejaran dan penghentian sebuah perahu motor yang dicurigai sebagai pelaku pengeboman ikan,” tegasnya.
Buang 11 Botol Peledak ke Laut
Saat dikejar, FR diduga panik dan berusaha menghilangkan jejak. Ia disebut membuang sebagian bahan peledak ke laut untuk menghapus barang bukti.
Petugas memperkirakan total terdapat 16 botol bahan peledak yang dibawa pelaku. Namun, 11 botol sempat dibuang ke laut, sementara lima botol berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Penggeledahan di atas perahu memperkuat dugaan praktik bom ikan yang telah dipersiapkan matang. Polisi menemukan:
1 unit mesin kompresor
Selang selam sepanjang 130 meter
1 box es
5 jaring pengumpul ikan
2 kacamata selam
Peralatan tersebut diduga kuat digunakan untuk menunjang aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak secara terstruktur.
Akui Sudah Berulang Kali
Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui rencananya akan melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Pasipadangan. Ia juga disebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Terakhir, pada 1 Maret 2026 di perairan Mawasangka.
Praktik bom ikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Aksi tersebut menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, serta merusak rantai ekosistem yang membutuhkan puluhan tahun untuk pulih.
Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga menghantam nelayan lain yang menggantungkan hidup dari laut secara berkelanjutan.
Terancam Hukuman Berat
Kini FR beserta barang bukti diamankan di kapal Mabes di Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia disangkakan melanggar:
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak
UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ancaman hukumannya tidak main-main, termasuk pidana penjara berat.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku destructive fishing.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan ekosistem laut. Penegakan hukum akan terus kami lakukan,” tegas aparat.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik bom ikan bukan hanya kejahatan terhadap laut, tetapi juga tindak pidana serius yang siap berujung bui panjang./DR.














