Beranda / Hukum/Kriminal / Eks Kadis PUPR Sumut Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Eks Kadis PUPR Sumut Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

JAKARTA — MEDIASEKAWAN.COM.|| Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Effendi Siregar juga turut dituntut oleh jaksa. Ia dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Rasuli juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Jika tidak mampu membayarnya, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa diduga menerima suap dari pihak rekanan yang berkaitan dengan proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai proyek mencapai Rp165 miliar.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius negara.

Selain itu, sikap terdakwa Topan Ginting yang tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan penyesalan juga menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.

Sementara itu, terdakwa Rasuli Effendi Siregar dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan. Ia disebut mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang yang diterima kepada penyidik.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa praktik pemberian komitmen fee diduga terjadi dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, di mana sejumlah pihak disebut memperoleh persentase tertentu dari nilai proyek yang dikerjakan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan sebelum nantinya menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *