Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait isu perumahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Rabu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi atau surat edaran dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, baru kita tindak lanjuti. Untuk saat ini belum ada kebijakan terkait merumahkan PPPK,” kata Andi Sumangerukka.
Dia menyebutkan bahwa dirinya telah mendengar telah mendengar isu perumahan PPPK di beberapa daerah yang berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Yang mana dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD paling lambat pada tahun 2027. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi memicu sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pusat.
Meski terdapat batasan anggaran, Andi menekankan komitmennya untuk melindungi nasib para tenaga kontrak di lingkup Pemprov Sultra agar tidak kehilangan pekerjaan.
“Kalau saya tentu tidak ingin ada pegawai yang diberhentikan. Kami akan terus mencari jalan keluar agar mereka tetap bisa bekerja, baik itu skema penuh waktu maupun paruh waktu,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas tenaga kerja yang ada, Pemprov Sultra memutuskan untuk tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.
“Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memaksimalkan potensi tenaga PPPK yang sudah tersedia,” ungkap ASR.
Andi Sumangerukka menambahkan bahwa pihaknya berharap para tenaga PPPK tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik sembari pemerintah daerah merumuskan formulasi kebijakan yang tepat agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga tanpa melanggar ketentuan fiskal nasional (redaksi)














