KENDARI, Mediasekawan.com. – Sepasang suami istri (pasutri) asal Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, berinisial I (33) dan F (22), tak berkutik saat diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Keduanya diduga menggelapkan mobil cicilan yang mereka beli di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (13/10/2025).
“Benar, keduanya adalah pasangan suami istri,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, Rabu (15/10).
Kasus bermula pada 22 Oktober 2024, ketika I membeli mobil bekas Toyota Agya merah bernomor polisi DT 1974 KH di PT Adira Dinamika Multi Finance, Jalan Ahmad Yani, Kendari.
Masalahnya, mobil itu dibeli menggunakan nama rekannya, JS, tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Awalnya JS menolak permintaan tersebut. Namun, karena butuh uang untuk menutup cicilan motornya, ia akhirnya luluh.
“I menjanjikan uang Rp1,8 juta kepada JS sebagai imbalan jika datanya dipakai untuk pembelian mobil,” jelas Welliwanto.
Setelah mobil keluar, I hanya membayar delapan kali cicilan, dari Oktober 2024 hingga Juni 2025—masing-masing sebesar Rp3,1 juta per bulan. Setelah itu, pembayaran macet.
Belakangan terungkap, mobil tersebut telah dijual oleh F, istri I, kepada seseorang berinisial AD seharga Rp23 juta, tanpa sepengetahuan JS maupun pihak pembiayaan.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli bahan bangunan dan sepeda motor.
JS yang namanya dipakai dalam pembelian mobil itu pun menjadi korban. Ia didatangi dan diteror oleh debt collector yang menagih cicilan macet. Menyadari dirinya ditipu, JS kemudian melapor ke Polresta Kendari pada awal Oktober 2025.
Bermodal laporan itu, Tim Buser 77 menelusuri jejak pelaku hingga ke Morowali dan akhirnya meringkus keduanya.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti mobil masih dalam pencarian,” pungkas AKP Welliwanto.(redaksi).