Beranda / Opini / Disharmoni Regulasi Peradilan Militer dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Studi atas Penolakan Yurisdiksi Peradilan Umum pada Kasus Andrie Yunus

Disharmoni Regulasi Peradilan Militer dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Studi atas Penolakan Yurisdiksi Peradilan Umum pada Kasus Andrie Yunus

Oleh: La Ode Muhamad Barton

Menteri Hukum dan HAM BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo

Disharmoni regulasi peradilan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali menjadi sorotan publik melalui kasus yang menimpa Andrie Yunus. Polemik mengenai penolakan yurisdiksi peradilan umum terhadap anggota militer yang diduga terlibat dalam tindak pidana terhadap warga sipil memperlihatkan bahwa reformasi hukum di Indonesia masih menyisakan persoalan serius terkait kepastian hukum, supremasi sipil, dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia menjunjung tinggi prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa berdasarkan status ataupun jabatan. Namun dalam praktiknya, dualisme antara peradilan umum dan peradilan militer masih sering menimbulkan perdebatan, terutama ketika anggota militer diduga melakukan tindak pidana umum yang berdampak langsung terhadap masyarakat sipil.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga saat ini masih memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk memeriksa dan mengadili anggota TNI. Sementara itu, semangat reformasi yang ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 sejatinya menghendaki agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada mekanisme peradilan umum. Ketidaksinkronan regulasi inilah yang melahirkan disharmoni dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan memunculkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum.

Kasus Andrie Yunus menjadi refleksi penting bahwa masyarakat membutuhkan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga transparan, objektif, dan akuntabel. Penolakan terhadap yurisdiksi peradilan umum dalam perkara yang menyangkut kepentingan sipil berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dalam negara demokrasi modern, keadilan tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat institusional yang justru menghambat prinsip akuntabilitas.

Sebagai Menteri Hukum dan HAM BEM Universitas Halu Oleo, La Ode Muhamad Barton menilai bahwa reformasi peradilan militer merupakan bagian penting dari upaya memperkuat negara hukum dan demokrasi konstitusional. Reformasi tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk aparat negara, tetap tunduk pada prinsip supremasi hukum dan pengawasan publik yang sehat.

Pemerintah dan DPR RI perlu segera melakukan harmonisasi regulasi terkait peradilan militer agar selaras dengan semangat reformasi dan prinsip hak asasi manusia. Tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer dan berdampak terhadap masyarakat sipil seharusnya diproses melalui peradilan umum guna menjamin independensi dan keterbukaan proses hukum. Selain itu, penguatan pengawasan dari lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas internal juga menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya impunitas dalam penegakan hukum.

Negara hukum yang kuat tidak dibangun melalui perlakuan hukum yang berbeda, tetapi melalui keberanian menempatkan keadilan di atas kepentingan sektoral. Kasus Andrie Yunus harus menjadi momentum evaluasi bersama bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan serta konstitusi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *