Beranda / Pemerintahan / Dana Desa Awuliti Diduga Fiktif, Saksi Mengaku Tanda Tangannya Dipalsukan

Dana Desa Awuliti Diduga Fiktif, Saksi Mengaku Tanda Tangannya Dipalsukan

KONAWE MEDIASEKAWAN.COM– Kejaksaan Negeri Konawe melalui Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi memasuki tahap pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Awuliti periode 2021–2025. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (12/5/2026) sebagai langkah menindaklanjuti temuan awal yang mengindikasikan sejumlah pekerjaan fiktif dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sejumlah item proyek yang tercantum dalam dokumen administrasi dinilai tidak memiliki kesesuaian fisik di lapangan. Salah satu yang paling mencolok adalah proyek pembangunan jalan usaha tani di Dusun I Desa Awuliti dengan panjang mencapai 9.800 meter—angka yang dinilai tidak realistis dan tidak terbukti keberadaannya.

Tiga orang saksi berinisial As, Ar, dan Sr mengaku kaget setelah mengetahui nama mereka dicantumkan sebagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Padahal, menurut pengakuan mereka, tidak pernah ada komunikasi, pelibatan, apalagi persetujuan lisan maupun tertulis terkait pekerjaan itu. Bahkan, mereka mendokumentasikan dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen proyek.

“Kami merasa dirugikan karena nama baik kami dicatut. Kami tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk kegiatan itu,” ujar salah satu saksi dalam pemeriksaan.

Atas temuan itu, para saksi mendesak kejaksaan untuk memperluas pemeriksaan kepada aparatur desa dan pihak ketiga. Mereka meminta Kepala Desa Awuliti, Bendahara Desa, serta kontraktor pelaksana proyek jalan usaha tani untuk segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.

Laporan Pertanggungjawaban Desa Hilang Lima Tahun

Kesaksian di pengadilan rakyat itu juga mengungkap kejanggalan administratif lainnya. Para saksi menegaskan bahwa dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Awuliti untuk periode 2021 hingga 2025 tidak dapat ditemukan, baik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) maupun di Inspektorat Kabupaten Konawe.

“Bagaimana mungkin laporan pertanggungjawaban selama lima tahun berturut-turut tidak ada? Ini persoalan serius,” tegas seorang saksi.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan lemahnya tata kelola dan pengawasan dana desa. Tak hanya itu, fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Awuliti juga dinilai tidak berjalan optimal. Para saksi bahkan meminta seluruh anggota BPD turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Seandainya BPD bekerja sebagaimana mestinya, kasus ini tidak akan berlarut-larut lima tahun,” tambahnya.

Publik Menuntut Transparansi

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik Desa Awuliti menyuarakan harapan agar kasus ini ditangani secara terbuka dan tidak ada upaya penyembunyian fakta. Mereka meminta kejaksaan untuk menjaga transparansi setiap tahapan penyidikan, termasuk mengumumkan perkembangan pemeriksaan secara berkala.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Konawe belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal pemanggilan kepala desa dan pihak-pihak yang didesak oleh para saksi. Namun, sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi akan terus berlanjut dalam pekan-pekan mendatang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *