JAKARTA, MEDIA SEKAWAN.COM.– Kontrak kerja sama penyediaan alat berat senilai Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk UBPN Sulawesi Tenggara dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) menjadi sorotan publik. Sejumlah klausul dalam dokumen perjanjian tersebut dinilai mengundang tanda tanya terkait mekanisme pengadaan, skema pembayaran, hingga pelaksanaan jaminan kontrak, sehingga memicu desakan agar Kejaksaan Agung RI melakukan audit forensik.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen kontrak, perhatian tertuju pada bagian Menimbang huruf C yang menyebut PT ANTAM menunjuk PT SJS berdasarkan “dokumen korespondensi”. Frasa tersebut memunculkan pertanyaan karena dianggap membuka ruang interpretasi terkait proses penunjukan mitra kerja, terutama dalam proyek bernilai besar yang umumnya menggunakan mekanisme lelang terbuka atau sistem e-procurement.
Kontrak yang ditandatangani di Jakarta pada 30 November 2021 itu diteken oleh Direktur Utama PT ANTAM saat itu, Dana Amin, dan Direktur Utama PT SJS, H. Sukri Aras.
Selain mekanisme pengadaan, sorotan juga mengarah pada skema kerja sama yang menggunakan sistem Kontrak Harga Satuan. Dalam skema tersebut, pembayaran dihitung berdasarkan realisasi jam kerja alat berat (hour meter) yang dikalikan dengan tarif sewa per jam.
Sejumlah pihak menilai mekanisme itu berpotensi menimbulkan perubahan nilai pembayaran seiring perkembangan volume pekerjaan di lapangan. Karena itu, pengawasan yang ketat dan transparan dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran.
Dokumen kontrak juga mencantumkan kewajiban PT SJS menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond) senilai Rp14,83 miliar yang harus diperpanjang setiap tahun. Jaminan tersebut diwajibkan diserahkan paling lambat 10 hari kerja setelah kontrak efektif berlaku.
Pelaksanaan kewajiban tersebut kini turut menjadi perhatian sejumlah kalangan yang mempertanyakan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan kontrak selama masa kerja sama berlangsung.
Tak hanya itu, kontrak juga memuat klausul yang mengharuskan bank penerbit jaminan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada PT ANTAM untuk mencairkan jaminan tanpa harus melalui proses penagihan berjenjang apabila terjadi wanprestasi.
Kerja sama itu sendiri mengatur target operasional selama tiga tahun dengan estimasi pengangkutan sekitar 8 juta ton bijih nikel dan lebih dari 31 juta ton tanah penutup (overburden). Nilai proyek yang besar serta jangka waktu yang panjang membuat kontrak tersebut menjadi perhatian berbagai pihak.
Sorotan terhadap kontrak ini mendapat respons dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI). Organisasi tersebut mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan audit forensik secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewan Pembina GPMI, Alpin, mengatakan pihaknya telah merampungkan laporan setebal 14 halaman yang berisi hasil telaah dokumen dan siap menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung.
“Kami meminta Kejagung memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari PT ANTAM maupun PT SJS, guna memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kontrak ini,” ujar Alpin.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Legal PT SJS, Jamal, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang diterapkan oleh PT ANTAM sebagai pihak pemberi kerja.
“Pada prinsipnya PT SJS melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang diberlakukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM),” kata Jamal dalam keterangan tertulis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ANTAM belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai sorotan yang berkembang mengenai kontrak kerja sama tersebut./Red.













