Beranda / Sosial / Tragedi Tabrakan Berulang Diabaikan, BEM UHO Desak Gubernur Sultra Usir Kapal Tongkang dari Jalur Hidup Warga Muna

Tragedi Tabrakan Berulang Diabaikan, BEM UHO Desak Gubernur Sultra Usir Kapal Tongkang dari Jalur Hidup Warga Muna

KENDARI,MEDIASEKAWAN .COM 3 Juni 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO). Melalui Menteri Eksternal, Galang Saputra Jaya, BEM UHO mengecam keras sikap diam dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemprov Sultra beserta instansi vertikal terkait terhadap aktivitas kapal-kapal tongkang yang bebas menerobos alur pelayaran di sekitar Pelabuhan Tampo, Kabupaten Muna.

Aktivitas ini dinilai tidak hanya mengacaukan jalur transportasi penyeberangan reguler masyarakat, tetapi juga secara nyata mengancam keselamatan para pengguna jasa pelabuhan dan merusak ekosistem pesisir Kabupaten Muna.

Menteri Eksternal BEM UHO, Galang Saputra Jaya, membedah karut-marut persoalan ini melalui perspektif hukum positif. Galang menegaskan bahwa pembiaran yang dilakukan Pemprov Sultra merupakan bentuk pelanggaran hukum yang terstruktur dan kasat mata:

Pelabuhan Tampo adalah urat nadi penyeberangan reguler masyarakat Muna. Berdasarkan Pasal 193 UU No. 17/2008, alur pelayaran wajib bebas dari segala hambatan yang membahayakan keselamatan lalu lintas laut. Membiarkan tongkang raksasa yang mayoritas memuat material industri atau pertambangan melintas di zona penyeberangan publik adalah pelanggaran tata ruang laut yang fatal dan ilegal!” tegas Galang.

Merujuk pada Pasal 117 UU Pelayaran, kelayakan, keselamatan, dan keamanan angkutan perairan adalah kewajiban mutlak negara. Galang mengingatkan bahwa pembiaran ini sangat membahayakan dan menunjukkan sikap bebal pemerintah yang tidak mau belajar dari sejarah kelam.


Ini bukan sekadar asumsi atau ketakutan tak berdasar. Publik belum lupa beberapa tahun lalu telah terjadi tragedi memilukan di mana kapal tongkang menabrak perahu nelayan yang sedang memuat masyarakat lokal hingga memakan korban jiwa. Apakah Pemprov Sultra menunggu korban berikutnya berjatuhan baru mau bertindak? Ini jelas pelanggaran terhadap amanat Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman warga negara,” ketus Galang.

Galang juga mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Perhubungan Sultra dan Kesyahbandaran (KSOP)Jika aktivitas tongkang ini memegang izin, kami menantang Pemprov untuk membuka ke publik atas dasar hukum apa izin itu dikeluarkan di jalur penyeberangan rakyat? Jika tidak berizin, maka pembiaran di tengah adanya rekam jejak kecelakaan masa lalu adalah tindakan kelalaian jabatan yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa,” lanjut Menteri Eksternal BEM UHO.


Melihat kondisi di lapangan yang kian mengkhawatirkan tanpa ada tindakan konkret dari Gubernur Sultra maupun Dinas Perhubungan, BEM UHO melalui menteri eksternal menyatakan tiga sikap tegas

1.MENGECAM KERAS Gubernur Sultra dan jajaran Dinas Perhubungan Sultra yang seolah buta, tuli, dan amnesia terhadap tragedi kecelakaan tongkang vs perahu masyarakat yang pernah terjadi, serta terus membiarkan ancaman keselamatan warga di Pelabuhan Tampo, Kabupaten Muna.

2.MENDESAK pihak Syahbandar dan penegak hukum bahari untuk segera menghentikan, memeriksa, dan mengusir kapal-kapal tongkang yang melanggar zonasi alur pelayaran Tampo.

3.MENANTANG TRANSPARANSI Pemprov Sultra dan korporasi pemilik tongkang untuk membuka dokumen AMDAL serta izin lintasan laut mereka ke hadapan publik Sultra.
“Hukum di Sulawesi Tenggara tidak boleh mandul dan tunduk di hadapan kepentingan korporasi! Cukup sudah darah masyarakat tumpah di laut kita akibat tabrakan tongkang di masa lalu. Pelabuhan Tampo adalah jalur kehidupan rakyat Muna, bukan karpet merah untuk tongkang perusak. BEM UHO akan berdiri bersama rakyat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *