Kabupaten Muna,Muna Barat, Mediasekawan.com 21 Juli 2026 – Sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Muna dan Muna Barat kini menjadi sorotan tajam. Proyek beranggaran Rp1,6 miliar per unit yang berada langsung di bawah kendali Komandan Kodim (Dandim) Muna, memunculkan sejumlah pertanyaan publik terkait dugaan ketidakwajaran nilai anggaran, pelanggaran aturan administrasi, pemilihan lokasi, serta kekhawatiran akan hak-hak tenaga kerja. Perlu digarisbawahi bahwa seluruh hal yang disampaikan dalam laporan ini bersifat dugaan dan indikasi awal, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap dari pihak berwenang.
Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara melalui juru bicaranya, Firman Kultur, didampingi koordinator pengawasan Ferli Muhamad Nur, mengeluarkan pernyataan tegas sekaligus tantangan terbuka terkait polemik yang berkembang.
“Adanya informasi penawaran paket pekerjaan borongan yang diduga senilai Rp80 juta untuk proyek dengan pagu Rp1,6 miliar adalah hal yang secara logika teknis dan perhitungan sangat tidak wajar, nilainya hanya sekitar 5 persen dari anggaran yang tersedia. Hal ini menjadi indikasi awal yang patut diteliti lebih lanjut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 jo. Pasal 15 yang mengatur tentang unsur percobaan dan niat jahat merugikan keuangan negara. Namun kami juga mengingatkan bahwa semua pihak yang disebut maupun terlibat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah,” ujar Firman Kultur dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2026).
Kami secara terbuka menantang Komandan Kodim Muna untuk hadir dalam DEBAT PUBLIK TERBUKA guna menjelaskan seluruh polemik pembangunan KDKMP di wilayah Muna dan Muna Barat ini. Tantangan ini kami sampaikan karena selama ini pihaknya memilih bersembunyi dan tidak berani memberikan klarifikasi langsung. Kami tawarkan forum yang netral, disaksikan masyarakat luas, serta dihadiri saksi independen dan awak media. Di sana kami siap berhadapan berlandaskan data, dokumen, dan fakta lapangan, untuk menjawab sekaligus meminta penjelasan rinci soal selisih anggaran, spesifikasi teknis, pemilihan lokasi, hingga kesejahteraan buruh.
Terkait sering munculnya alasan bahwa pelaksanaan proyek sudah “sesuai spesifikasi yang ditetapkan”, kami menuntut kejelasan yang tidak sekadar kalimat kosong. Apa sebenarnya spesifikasi teknis yang dimaksud oleh Dandim Muna? Selama ini tidak pernah dipublikasikan rincian jelasnya: berapa ukuran pasti bangunan, jenis dan kualitas material yang dipakai, standar kekuatan struktur, hingga kelengkapan fasilitas pendukung. Jika benar sudah sesuai spesifikasi, seharusnya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Kerja, dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) bisa ditunjukkan secara terbuka. Kami menilai pernyataan “sesuai spesifikasi” yang diucapkan tanpa melampirkan bukti dokumen resmi adalah upaya menutupi ketidakberesan.
GMPAK SULTRA juga menyoroti ketiadaan papan nama proyek di lokasi pembangunan. Ferli Muhamad Nur menambahkan, kondisi ini diduga kuat bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta aturan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika benar papan proyek yang memuat rincian anggaran, sumber dana, dan pelaksana tidak terpasang, hal itu akan menjadi indikasi ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan proyek adalah instrumen wajib. Tanpa itu, klaim “sesuai spesifikasi” sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambah Ferli.
Kami sangat menyayangkan mati surinya peran Pemerintah Daerah setempat dalam mengawasi proyek ini. Bahkan muncul informasi bahwa anggaran yang seharusnya Rp1,6 miliar per unit yang sampai di lapangan tersisa hanya Rp800 juta. Hal ini sangat mencurigakan dan wajib mendapatkan klarifikasi terbuka: ke mana perginya selisih dana sebesar Rp800 juta tersebut?
Selain itu, penentuan lokasi pembangunan Kopdes pun sangat kami pertanyakan. Kami temukan beberapa unit dibangun di lokasi yang sangat sepi, jauh dari pemukiman warga, bahkan ada yang posisinya berdekatan satu sama lain dalam jarak yang tidak wajar. Di mana letak pertimbangan strategisnya? Gedung koperasi seharusnya memudahkan akses masyarakat, bukan justru terisolasi atau tumpang tindih.
Berdasarkan pemantauan awal, pasca penolakan penawaran tidak wajar tersebut, pelaksana diduga mengubah pola menjadi sistem upah harian: Rp135.000 untuk buruh dan Rp170.000 untuk tukang. Firman mempertanyakan:
“Apakah nilai upah ini diterapkan secara merata di setiap titik lokasi? Ketidakmerataan bisa jadi indikasi pemotongan tersembunyi. Secara hitungan kasar pun, alokasi biaya tenaga kerja diduga jauh di bawah ketentuan Permen PUPR No.8 Tahun 2023 yang mewajibkan rentang 15–30% dari total biaya.”
Ferli juga menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja: tanpa kontrak tertulis, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan K3, yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Jasa Konstruksi.
Perjuangan ini sudah berlangsung berbulan-bulan, namun hingga kini tak ada tindak lanjut maupun klarifikasi dari DPRD Muna/Muna Barat, Kejaksaan, maupun kedua Bupati. Yang paling disayangkan, sikap Dandim Muna yang kami nilai pengecut karena tak berani tampil menjawab keraguan publik, padahal proyek ini berada langsung di bawah tanggung jawabnya.
Kami juga sudah tidak lagi percaya dengan kinerja Komisi 2 DPRD Sultra. Setiap kali ditindaklanjuti laporan, tak ada hasil nyata; janji RDP pun tak pernah terwujud.
Karena semua jalur damai tertutup, kami berkomitmen: jika dalam waktu dekat belum ada respons nyata, kami akan kembali turun ke jalan menagih janji dan keadilan. Sekali lagi kami tegaskan: Dandim Muna, mari berdebat terbuka dengan data dan fakta, jangan hanya bersembunyi di balik kekuasaan!
GMPAK SULTRA mendesak BPK Perwakilan Sultra, Itjenad, dan Polmil segera memeriksa aliran dana, dokumen lokasi, serta kelengkapan administrasi proyek secara menyeluruh.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, namun transparansi adalah hak rakyat. Tujuan kami satu: memastikan anggaran negara digunakan sesuai aturan, lokasi bermanfaat nyata, hak buruh terpenuhi, dan jika ada penyimpangan, hukum harus berbicara tegas,” pungkas Firman Kultur didampingi Ferli Muhamad Nur.
Redaksi : Mediasekawan














