Kolaka Utara, Mediasekawan.com 2 Juli 2026 – Sebanyak 11 tahanan Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, melarikan diri pada Kamis (2/7/2026) diduga dengan memanjat tembok rutan menggunakan selang yang diikat menyerupai tali. Peristiwa ini terjadi di lingkungan Mapolres yang seharusnya memiliki sistem pengamanan berlapis.
Satreskrim Polres setempat telah menerbitkan DPO atas nama:
•Nasrudin (37), Sahrul (25), Taslim (35), Rama Fitrah (28), Paril (19), Muh. Idris (23), Ilham alias Ilo (37), Junaedi (23), Agrifaldi (32), Muh. Sidiq (25), dan Irwan S. (50).
Dalam video yang beredar, terlihat selang masih menggantung di tembok rutan. Seluruh tahanan merupakan tersangka kasus pencurian yang masih dalam proses hukum.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, terkait kronologi dan kemungkinan kelalaian pengamanan. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap para buronan.
Redaksi: Mediasekawan














