Beranda / Nasional / AMPHPK Sultra Laporkan Dugaan Aktivitas Pertambagan Di Bombana Ke Kejati Sultra Dan Ajukan RDP Ke DPRD Sultra, Dorong Penyelidikan Serta Pengawasan Menyeluruh

AMPHPK Sultra Laporkan Dugaan Aktivitas Pertambagan Di Bombana Ke Kejati Sultra Dan Ajukan RDP Ke DPRD Sultra, Dorong Penyelidikan Serta Pengawasan Menyeluruh

Kendari,Mediasekawan.com 15 Juli 2026 – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPHPK SULTRA) secara resmi mengambil langkah hukum dan konstitusional dengan menyampaikan Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Komisi III. Langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Langkah AMPHPK SULTRA didasarkan pada informasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025, yang memuat adanya indikasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan/atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan luas sekitar ±38.966 hektare di beberapa wilayah Kabupaten Bombana. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa PT HIM, PT SAA, PT GII, PT AES, dan PT LIA merupakan perusahaan yang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan serta konfirmasi kepada instansi terkait.

Berdasarkan informasi tersebut, AMPHPK SULTRA meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, objektif, dan menyeluruh terhadap seluruh informasi yang termuat dalam LHP BPK RI beserta dokumen pendukungnya. Organisasi juga meminta agar aparat penegak hukum memanggil serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan sesuai kewenangannya, sehingga dapat dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan dimaksud melalui proses hukum yang berlaku.

Selain menempuh jalur hukum, AMPHPK SULTRA juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui forum tersebut, AMPHPK SULTRA berharap seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam permohonan RDP tersebut, AMPHPK SULTRA meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Polres Bombana, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulawesi Tenggara, serta perwakilan perusahaan yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Kehadiran seluruh pihak tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aspek perizinan, tata ruang, pengawasan lingkungan, hingga langkah-langkah penegakan hukum yang sedang maupun akan dilakukan oleh instansi berwenang.

Ketua Umum AMPHPK SULTRA, Maman Marobo, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan independen dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

AMPHPK SULTRA berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti Aduan Masyarakat yang telah disampaikan serta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dapat segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata kelola pertambangan di daerah. Organisasi menilai sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga legislatif, instansi teknis, dan masyarakat merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, berkeadilan, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

AMPHPK SULTRA menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan dan proses RDP tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan atas informasi yang menjadi perhatian publik. Organisasi berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara dapat terus terjaga.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *