Beranda / Peristiwa / Dugaan Pengambilan Pukat Secara Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Diduga Mengancam Mata Pencaharian Nelayan

Dugaan Pengambilan Pukat Secara Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Diduga Mengancam Mata Pencaharian Nelayan

Kendari,Mediasekawan.com 15 Juli 2026 — Sebuah dugaan pengambilan pukat secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemilik menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak kepemilikan dan mata pencaharian seorang nelayan di Desa Kombikuno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pukat tersebut merupakan pukat bantuan yang pada awalnya diberikan kepada saudara Tile. Selanjutnya, saudara Tile menjual pukat tersebut kepada La Ode Abdul Edi Ase melalui transaksi jual beli. Proses transaksi tersebut diketahui disaksikan oleh Tonda dan Dian Bahri. Sejak transaksi itu berlangsung, hak kepemilikan atas pukat beralih kepada La Ode Abdul Edi Ase dan digunakan sebagai alat utama untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Namun, pukat tersebut kemudian diduga diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun tanpa persetujuan La Ode Abdul Edi Ase. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengambilan tersebut diduga dilakukan oleh La Ode Hamdin, mantan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kombikuno. Selain itu, pengambilan tersebut juga diduga didampingi oleh dibantu oleh Taming dan Sawal.

Dalam wawancara, Akbar Setiawan, salah seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menghilangkan alat tangkap yang menjadi sumber mata pencaharian utama La Ode Abdul Edi Ase.

«”Pukat tersebut telah berpindah kepemilikan melalui transaksi jual beli yang menurut informasi disaksikan oleh Tonda dan Dian Bahri. Sejak dibeli, pukat itu menjadi sumber mata pencaharian utama La Ode Abdul Edi Ase. Apabila benar diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemiliknya, maka perbuatan tersebut patut diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Akbar Setiawan.»

Dasar Hukum yang Berpotensi Relevan

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan, maka ketentuan hukum yang berpotensi relevan antara lain:

  1. Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
  2. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, apabila terbukti terdapat pihak yang turut melakukan atau membantu.
  3. Pasal 406 KUHP, apabila dalam peristiwa tersebut barang menjadi rusak, hilang, atau tidak dapat digunakan.
  4. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
  5. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin perlindungan atas harta benda setiap warga negara.

Akbar Setiawan berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *