Baubau,Mediasekawan.com 15 Juli 2026 – Pemasangan infrastruktur publik semestinya mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan. Namun, hal tersebut justru dipertanyakan oleh warga Kelurahan Kalialia, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, menyusul ditemukannya pembangunan tiang listrik beton di atas lahan milik warga yang Diduga tanpa adanya proses sosialisasi maupun izin yang jelas. Menanggapi hal ini, Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) mendesak Unit Layanan Pengadaan (ULP) PLN Bau-Bau untuk segera memberikan klarifikasi transparan kepada publik.
Ketua MBM SULTRA, Asar Buton, menyatakan bahwa aksi pembangunan yang Diduga dilakukan tanpa pemberitahuan ini telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Kehadiran tiang listrik yang tiba-tiba berdiri diduga tanpa adanya sosialisasi, musyawarah, atau izin tertulis dari pemilik lahan jelas melanggar prosedur. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut penghormatan terhadap hak kepemilikan warga negara yang dijamin hukum,” tegas Asar Buton dalam pernyataan resminya, Selasa 14 Juli 2026 kepada Mediasekawan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasangan infrastruktur ketenagalistrikan, terdapat tiga pilar utama yang wajib dipenuhi oleh pelaksana (PLN): Sosialisasi dan Musyawarah terkait titik lokasi dan tahapan pekerjaan kepada warga terdampak; Izin dan Pelepasan Hak yang dibuktikan dengan penandatanganan dokumen persetujuan dari pemilik sah mengingat tiang bersifat permanen; serta Hak Kompensasi atau Ganti Rugi bagi masyarakat yang lahannya digunakan.
“Tanpa prosedur itu, pemasangan tiang dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan atau perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Landasan Hukum: Kewajiban Ganti Rugi dan Sanksi Tegas
MBM SULTRA merujuk pada ketentuan hukum yang jelas untuk menguatkan tuntutan mereka. Meskipun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memberikan kewenangan kepada PLN untuk menggunakan lahan bagi kepentingan umum, kewenangan tersebut memiliki batasan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Aturan tersebut secara gamblang menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha wajib disertai dengan pemberian Ganti Rugi Hak atas Tanah (untuk penggunaan langsung seperti tapak tiang) atau Kompensasi (untuk penggunaan tidak langsung seperti lintasan SUTET) kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman .
Lebih lanjut, Asar Buton menyoroti konsekuensi hukum jika PLN abai terhadap kewajiban tersebut. “Apabila pemegang izin tidak memberikan kompensasi, maka akan dikenakan sanksi administratif. Ini merupakan amanat hukum yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Acuan tersebut tertuang dalam Pasal 42 Angka 30 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 48 ayat (1) UU Ketenagalistrikan. Sanksi administratif yang mengancam mencakup :
- Teguran Tertulis;
- Pembekuan Kegiatan Sementara;
- Denda; dan/atau
- Pencabutan Perizinan Usaha.
Tuntutan MBM SULTRA: Transparansi dan Penegakan Hukum
Menanggapi dugaan pelanggaran prosedur di lapangan, MBM SULTRA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada ULP PLN Bau-Bau:
- Segera melakukan klarifikasi publik secara terbuka mengenai dasar hukum dan izin yang digunakan dalam pembangunan tiang listrik tersebut.
- Melakukan sosialisasi dan dialog dengan seluruh masyarakat pemilik lahan yang terdampak di Kelurahan Kalialia.
- Memproses pemberian kompensasi atau ganti rugi yang adil bagi pemilik tanah, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (seperti Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021) .
“Kami meminta PLN tidak bersikap arogan. Negara hadir untuk melayani rakyat, bukan merugikan rakyat dengan tindakan sepihak. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut,” pungkas Asar Buton.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak ULP PLN Bau-Bau belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. MBM SULTRA berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang berpihak kepada masyarakat.
Redaksi : Mediasekawan














