Beranda / Peristiwa / Polres Bombana Bungkam: PKR SULTRA Desak Polda Sultra Usut Tuntas Dugaan Pungli & Aktivitas PETI di Bombana

Polres Bombana Bungkam: PKR SULTRA Desak Polda Sultra Usut Tuntas Dugaan Pungli & Aktivitas PETI di Bombana

Kendari,Mediasekawan.com 16 Juli 2026 — Pijar Keadilan Rakyat (PKR) SULTRA mengecam keras lambannya proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bombana atas dugaan praktik pemungutan liar (pungli) dan memfasilitasi penambangan emas tanpa izin (PETI) oleh oknum berinisial “AS” di Eks. IUP PT Panca Logam Makmur, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Oknum AS diduga mengaku sebagai pemilik lahan dan mewajibkan para penambang membayar senilai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta per bulan untuk beroperasi di lokasi yang sebelumnya telah disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, Direktur PKR SULTRA, Dirman resmi melaporkan dugaan pungli ini ke Polres Bombana pada hari Senin, 6 Juli 2026. Laporan tersebut memuat identitas pelapor, lampiran sejumlah bukti, dan indikasi kuat bahwa aktivitas tersebut berlangsung di lahan yang bukan milik AS serta menyalahi hukum pertambangan dan peraturan terkait kawasan yang telah disegel terutama oleh Satgas PKH.

Dirman menuturkan bahwa hingga hari ini, lebih dari sepuluh hari pasca pelaporan resmi, Polres Bombana belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang jelas terhadap oknum AS. Tidak ada penyelidikan yang transparan, tidak ada penahanan, dan tidak ada penggeledahan yang diumumkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum di Bombana. Padahal, laporan telah diterima secara formal oleh pihak kepolisian. Tanda terima atau bukti administrasi pelaporan tersedia dan dapat diverifikasi.

PKR SULTRA juga menyoroti secara khusus dua pejabat kunci di tingkat penyidik yakni Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bombana. Ketiadaan tindak lanjut oleh kedua unit ini memberi kesan tumpulnya alat penegakan hukum terhadap dugaan pungli yang melibatkan aktor non-negara di lokasi penambangan ilegal. Publik berhak mengetahui, apa alasan teknis atau yuridis yang membuat laporan sejak 6 Juli 2026 belum berlanjut ke tahap penyidikan dan penindakan? Apakah ada kelalaian administratif, ataukah hambatan lain yang sengaja diciptakan?
Dirman menilai bahwa hal ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian di Bombana yang memberi perlindungan kepada AS sehingga aktivitasnya bisa berjalan leluasa. Jika benar ada oknum Polres yang membackup AS, maka ini bukan sekadar kelalaian melainkan korupsi fungsi publik dan pengkhianatan terhadap amanat penegakan hukum.

PKR SULTRA menuntut transparansi Polres Bombana untuk membuka seluruh catatan masuk (log), laporan tindak lanjut, dan bukti administrasi yang berkaitan dengan penanganan kasus ini sejak awal pelaporan. Selain itu, kami mendorong audit independen terhadap proses penanganan perkara di Unit Tipiter dan Sat Reskrim Polres Bombana untuk memastikan tidak ada intervensi atau konflik kepentingan yang menghambat proses hukum.

Penegakan hukum harus mengacu pada fakta dimana lokasi bukan milik AS. Perlu ditegaskan bahwa lokasi penambangan berada pada bekas IUP PT Panca Logam Makmur yang secara resmi telah disegel oleh Satgas PKH. Dugaan klaim sepihak oleh AS atas lahan tersebut tidak dapat menjadi dasar hukum untuk memfasilitasi aktivitas PETI dengan memungut bayaran. Jika ada sengketa kepemilikan lahan, mekanisme yang benar adalah melalui proses perdata atau administrasi yang melibatkan bukti sertifikat dan penetapan pihak berwenang, bukan dengan melakukan pungutan dan memperbolehkan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Lebih jauh, PKR SULTRA mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas laporan ini. Langkah yang harus diambil Polda Sultra meliputi:

  1. Memerintahkan pemeriksaan internal terhadap Kanit Tipiter dan Kasat Reskrim Polres Bombana terkait keterlambatan atau penghentian proses penyidikan.
  2. Mengirim tim audit independen untuk meninjau bukti laporan sejak 6 Juli 2026 dan memastikan tindak lanjut penyidikan.
  3. Mengamankan lokasi Eks. IUP PT Panca Logam Makmur untuk mencegah penghilangan bukti dan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin (PETI).

PKR SULTRA juga menyerukan kepada Pemkab Bombana, Satgas PKH, dan instansi terkait untuk berkoordinasi dan memberikan keterangan resmi terkait status lahan dan langkah-langkah yang telah diambil sebelumnya. Tidak ada ruang untuk melakukan aktivitas PETI di wilayah yang telah dinyatakan disegel.

Pertanyaan publik yang harus dijawab:

  1. Mengapa laporan resmi sejak 6 Juli 2026 tidak berlanjut sampai saat ini?
  2. Apa alasan Kanit Tipiter dan Kasat Reskrim membiarkan laporan ini mandek?
  3. Apakah ada oknum Polres Bombana yang memberi perlindungan atau imunitas kepada AS?
  4. Siapakah aktor lain di balik adanya proses fasilitasi penambangan ilegal ini, dan kemana aliran dana pungutan tersebut mengalir?

Dirman menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai aktivitas PETI dan pemungutan liar dihentikan, pelaku diberi sanksi hukum setimpal, dan aset publik serta lingkungan yang terdampak dipulihkan. Jika Polres Bombana tetap bungkam dan tak beraksi, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah internal Propam, Polda Sultra, dan mekanisme hukum lainnya agar keadilan ditegakkan, lanjut Dirman.

Kami mengingatkan aparat penegak hukum bahwa legitimasi dan kepercayaan publik bergantung pada keseriusan dan ketegasan mereka dalam menghadapi kejahatan yang merusak lingkungan, membodohi masyarakat, dan melanggar hukum. Jangan biarkan pertanyaan besar “ada apa dengan Polres Bombana?” tetap menggantung tanpa jawaban, tutup Dirman.

Redaksi : Mediasekawan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *