KOLAKA UTARA,MEDIA SEKAWAN.COM. — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengecam dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Desa Mekuasseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Seorang wartawan, M. Nawir Ndepa, dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala dan wajah setelah diduga diserang menggunakan parang oleh Kepala Desa Mekuasseng berinisial H. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Lasusua untuk mendapatkan perawatan.
Ketua PJI Sultra, Agussalim Patunru, menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat kepolisian segera mengusut perkara tersebut secara profesional.
“Kami mengecam keras. Wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik dan justru mengalami kekerasan. Peristiwa seperti ini harus diproses sesuai hukum,” tegas Agussalim, Minggu malam (27/9/2026) di Kendari.
Dipukul Saat Meliput Pembagian Royalti
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, Nawir mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput kegiatan pembagian uang royalti kepada pemilik lahan oleh PT Kasmar Tiara Raya di Desa Mekuasseng.
Menurut keterangan Nawir, saat dirinya masih berada di atas sepeda motor, Kepala Desa Mekuasseng datang dari arah belakang. Ia mengaku kemudian diserang menggunakan parang.
“Saya masih duduk di atas motor. Saat menoleh, Kepala Desa itu sudah mencabut parangnya dan langsung memukul ke arah kepala dan telinga saya. Saya langsung jatuh,” ungkap Nawir dari ruang perawatan RSUD Lasusua.
Nawir mengatakan dirinya tidak sempat menghindar. Ia mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan wajah akibat kejadian tersebut.
“Saya masih dirawat di Rumah Sakit Lasusua. Kepala saya masih terasa pusing,” ujarnya.
Korban Klaim Pernah Mendapat Ancaman
Nawir juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tersebut disebutnya bukan kejadian pertama. Ia mengaku sebelumnya beberapa kali mendapat ancaman setelah memberitakan dugaan keterlibatan Kepala Desa Mekuasseng dalam aktivitas di lingkungan PT Kasmar Tiara Raya.
“Sejak berita itu tayang, saya kerap mendapat ancaman dari Herman,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Nawir mengaku telah membuat laporan resmi ke Polres Kolaka Utara dan menyerahkan penanganan selanjutnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Kita tunggu bagaimana kelanjutannya,” tegas Nawir.
PJI Sultra Minta Polisi Usut Tuntas
PJI Sultra mendesak Polres Kolaka Utara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa para pihak dan saksi yang mengetahui kejadian.
Agussalim mengatakan, kekerasan terhadap wartawan tidak boleh menjadi hambatan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
“Ini bukan hanya persoalan antara korban dan pelaku. Ada tugas jurnalistik yang sedang dijalankan. Kami akan mengawal proses hukum kasus ini,” ujarnya.
PJI Sultra juga menyatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Dewan Pers dan Komnas HAM, serta menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pihak Kepala Desa Mekuasseng yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan korban.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini merupakan keterangan pihak korban dan PJI Sultra. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kepala Desa Mekuasseng maupun pihak terkait lainnya.(**).














