Beranda / Daerah / Aktivis Lingkungan Dikriminalisasi? PT Ifishdeco Tbk Diduga Serobot Pesisir Mangrove Tinanggea, Warga Tuntut Aparat Hentikan Arogansi Hukum

Aktivis Lingkungan Dikriminalisasi? PT Ifishdeco Tbk Diduga Serobot Pesisir Mangrove Tinanggea, Warga Tuntut Aparat Hentikan Arogansi Hukum

Konawe Selatan — Aksi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup di wilayah pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, berujung pada proses hukum setelah warga menolak aktivitas pertambangan PT Ifishdeco Tbk yang diduga beroperasi di luar konsesi IUP dan masuk ke kawasan hutan lindung mangrove.

Koordinator Forum Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang, Iwan, S.IP, menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bentuk pembelaan atas hak hidup masyarakat pesisir serta keberlanjutan lingkungan.

“Kami membela hak atas lingkungan yang sehat. Aktivitas PT Ifishdeco Tbk berada di kawasan mangrove dan zona pesisir, diduga melanggar tata ruang serta berpotensi melawan hukum. Perusahaan menimbun area mangrove untuk kepentingan tambang tanpa izin sah. Dampaknya, ekonomi masyarakat pesisir — mulai dari pertanian, perikanan, tambak tradisional hingga rumput laut — lumpuh total,” tegas Iwan.

Forum menilai praktik tersebut sebagai bentuk arogansi korporasi yang mengabaikan hukum lingkungan dan keseimbangan ekosistem pesisir.

Iwan menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerusakan alam, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan warga pesisir.

“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi. Aktivis lingkungan harus dilindungi melalui prinsip anti-SLAPP, bukan dikriminalisasi,” ujarnya.

Tudingan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Alih-alih mendapat perlindungan hukum, para pembela lingkungan justru disebut berhadapan dengan langkah penegakan hukum yang represif.

Forum mengecam tindakan penyitaan kendaraan peserta aksi yang digelar secara damai dan tertib. Mereka menduga adanya kolaborasi antara oknum aparat dan kepentingan korporasi tambang.

“Ini catatan hitam. Aksi damai justru diperlakukan sebagai tindak pidana. Koordinator aksi bahkan ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih ‘menghalangi perusahaan’,” kata Wawan Kusnadi, SH, selaku penasihat hukum.

Tuntutan: Evaluasi Aparat & Audit Izin Tambang

Forum Lingkar Tambang menegaskan perjuangan akan terus dilanjutkan secara damai dan bermartabat, dengan mobilisasi massa yang lebih besar.

Mereka mendesak:

  1. Kapolda Sultra mengevaluasi kinerja Polres Konawe Selatan dan Polsek Tinanggea
    — terutama terkait dugaan praktik kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.
  2. Pemerintah daerah & pusat
    — segera melakukan audit menyeluruh, meninjau ulang seluruh izin pertambangan PT Ifishdeco Tbk, khususnya aktivitas yang diduga berada di luar konsesi IUP.
  3. Penghentian aktivitas tambang di zona pesisir Desa Wadonggo
    — karena dinilai tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

“Membiarkan operasi tambang tanpa sanksi berarti mengkhianati amanat konstitusi,” tutup Iwan.

Catatan Redaksi

Apabila PT Ifishdeco Tbk atau pihak kepolisian memiliki klarifikasi resmi, ruang hak jawab terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *