Beranda / Adventorial / Pj Hukum Tua Rinondoran Fasilitasi Mediasi Klaim Lahan Eks Verponding 73, Warga Didorong Tempuh Musyawarah

Pj Hukum Tua Rinondoran Fasilitasi Mediasi Klaim Lahan Eks Verponding 73, Warga Didorong Tempuh Musyawarah

MINUT, LIKUPANG ,MEDIA SEKAWAN.COM.— Penjabat Kepala Desa Rinondoran, Daud Tamahiwu, terus berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, baik dalam pengurusan administrasi maupun dalam memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul di tengah warga.

Dalam menjalankan tugasnya, Daud disebut tetap aktif melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Bahkan, ia harus bolak-balik dari tempat tinggalnya di Kecamatan Likupang menuju Desa Rinondoran untuk memastikan kebutuhan pelayanan warga tetap terpenuhi.

Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah klaim atas tanah eks Verponding Nomor 73. Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian lahan yang sebelumnya merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU).

Di sisi lain, masyarakat menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun.

Menyikapi persoalan tersebut, Daud Tamahiwu selaku Penjabat Kepala Desa mengambil langkah dengan memfasilitasi pertemuan dan musyawarah antara masyarakat dengan pihak yang mengajukan klaim.

Langkah itu ditempuh untuk membuka ruang dialog sekaligus mencari jalan keluar secara damai, sehingga persoalan pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Dalam forum musyawarah, pemerintah desa mendorong kedua pihak untuk duduk bersama dan membahas secara terbuka sejumlah hal yang masih menjadi perbedaan, termasuk luas lahan yang diklaim, titik lokasi tanah, serta dasar penguasaan masing-masing pihak.

Pembahasan tersebut dinilai penting agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap objek tanah yang dipersoalkan dan tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Pemerintah Desa Rinondoran berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dengan tetap menghormati hak serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Upaya mediasi ini diharapkan dapat membantu menciptakan kepastian, ketertiban, serta menjaga suasana yang kondusif bagi masyarakat Desa Rinondoran.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *